HN Oknum yang diduga melakukan pungli pembuat E-KTP yang Menjabat sebagai UPT Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Ambunten hari Jumat yang lalu, Saat HN Initial Dikonfirmasi Di Ruang kerjanya mengenai dugaan pungutan Liar pembuatan E-KTP pada Pemohon yang dikemas dengan bahasa seikhlasnya.
Oknum Ka UPT Dukcapil Ambunten yaitu HN saat dikonfirmasi media, HN menanggapi media tersebut dengan acuh tak acuh, seolah enggan untuk memberi penjelasan soal pertanyaan awak media, selain tak acuh Oknum Ka UPT itu terlihat sibuk dan sinis dengan menunjukkan muka berak.
Narasumber initial HM memberikan keterangan secara terurai pada Media Cyber Media News Jika di kantor Dispendukcapil Ambunten tersebut terdiri dari 5 Orang Operator yaitu Siak, Redes, ASN dan termasuk Ka/Kepala UPT. “Operator yang 5 orang itu sama-sama menginput berkas KK (kartu keluarga) dan akta kelahiran punya pemohon. 14/6/23
Jika KTP (Kartu tanda Penduduk) itu sudah pasti Bagian Kepala UPT yang memprosesnya, karena setiap blangko itu harus beli kepada Ka UPT. Karena Blangko tersebut dipegang oleh Kepala UPT. Jadi intinya siapapun harus beli / bayar karena tidak ada yang gratis” jelas HM
Aktivis Pemerhati Kebijakan, yang akrab disapa Rasyid Nadien tidak tinggal diam, dirinya mengecam keras atas tindakan Oknum Ka. UPT Dukcapil Ambunten
“Kepada yang terhormat Bapak Bupati, Yang terhormat Kepala Dinas Dispendukcapil Kota Sumenep Bapak Sahwan Dan Yang terhormat Ibu Yati Inspektur inspektorat Sumenep, Agar Hal semacam ini tidak Terjadi lagi Di Kecamatan yang lain. Dan saya Minta untuk menonaktifkan Oknum Ka. UPT yang sudah melanggar amanah suci dari pemerintah” tegas Rasyid (21/6/23)
Dari sudut pandang aktivis Beken yang berpengalaman juga menjelaskan “bahwa apa yang dilakukan Oknum Ka. UPT tersebut sudah diluar batas aturan, dan menurut saya sudah mutlak mencoreng nama baik pemerintahan Kab. Sumenep, selain mencorang oknum UPT Dukcapil Ambunten ini sudah mengecewakan sekaligus mengabaikan kepercayaan pemerintah” jelas Rasyid
Rasyid menguraikan “mengenai sanksi pungli dalam pembuatan dokumen kependudukan UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan, pejabat atau petugas yang meminta uang dengan dalih hanya seikhlasnya untuk pengurusan ataupun penerbitan dokumen kependudukan akan dijerat dengan sanksi pidana
Lanjut Rasyid, Hal ini merupakan amanah dari UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.Akan ada sanksi pidana bagi petugas atau pejabat yang melakukan pungutan liar (pungli).
Lalu, bagaimana sanksi pidana bagi petugas yang melakukan pungli dalam pembuatan dokumen kependudukan?
Aturan bebas biaya dalam pembuatan dokumen kependudukan
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa pembuatan dokumen kependudukan gratis alias tidak dikenakan biaya apapun.
Pasal 79A berbunyi, “Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.”
Menurut undang-undang, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi sebagai berikut, yaitu KTP-elektronik, biodata penduduk ,kartu keluarga ,surat keterangan kependudukan, seperti surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan pindah ke luar negeri, surat keterangan datang dari luar negeri, dan akta kelahiran ,akta perkawinan, akta perceraian ,akta kematian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.
“Setiap pejabat dan petugas pada desa / kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79a dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.”
Berdasarkan pasal ini, tidak hanya petugas Disdukcapil selaku instansi pelaksana yang dapat dijerat pidana, namun juga semua yang terlibat dalam proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari desa/kelurahan. Selain itu, tidak hanya yang melakukan, orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan liar tersebut juga akan dijerat pidana yang sama.
“Masyarakat yang menemukan atau mengalami pungli dapat melaporkannya pada pihak kepolisian disertai dengan bukti-bukti untuk memperkuat laporan” terangnya
Dari penjelasan Bapak Sahwan, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kecamatan Kota Sumenep saat dikonfirmasi, ia mengatakan
“terkait pemberitaan yang beredar Ka. UPT Disdukcapil Ambunten sudah saya panggil untuk pembinaan dan sudah saya tegaskan hari kamis tanggal 22/6 saya akan Ke UPT disdukcapil ambunten.”
“Kita akan pasang banner di depan Kantor UPT Ambunten seperti yang dipampang di UPT Disdukcapil Kecamatan Ganding. agar masyarakat tahu jika pembuatan E-KTP gratis tidak dipungut biaya apapun, dan minta tolong Mas untuk korban kalau b8sa diajak kesini” Jelas Sahwan
Kepala Dinas Berwibawa dan berwajah teduh tersebut” melanjutkan keterangannya, “bukan itu saja Mas, di tanggal 22/6 hari kamis, selain pemasangan Banner Di UPT Disdukcapil Ambunten, kami bersama tim akan meresmikan sidang isbat pada warga sebagai bentuk kepedulian kami kepada warga masyarakat ambunten”