Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) kembali mendatangi kantor DPRD Jembrana, Senin 3 Juli 2023. Ratusan perwakilan warga tersebut menyatakan kekecewaannya, karena bupati dinilai menjauh dari janji politik saat kampanye beberapa tahun lalu terkait tanah Gilimanuk bersertifikat hak milik (Ber-SHM)
“Kami sebenarnya terus terang, AMPTAG agak kecewa dengan hasil pertemuan hari ini,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) I Gede Bangun Nusantara, usai rapat pertemuan antar Pemkab Jembrana, BPN dan Ketua, Wakil Ketua DPRD Jembrana serta Ketua Komisi I dan II, Senin 3 Juli 2023.
Bangun mengatakan, pihaknya menilai belum ada perkembangan dan kemajuan mengenai hasil Paripurna DPRD yang sebenarnya sudah harus disikapi dengan bentuk rapat-rapat yang seharusnya sudah dilakukan dari sebelum-sebelumnya.
“Jadi kami tadi membahas mengenai LO (Legal Opinion), mengenai janji Bapak Bupati. Karena kami melihat bahwa kalau memang kita berjanji untuk mengusahakan sesuatu, dalam hal ini Pak Bupati berjanji mengusahakan Gilimanuk ber-SHM harus tindakannya ke arah itu,” ungkapnya.
Namun, pihaknya menilai tidak ada tindakan yang mengarahkan ke bentuk mengupayakan, justru, kata dia, bupati malah menjauh dari janji politik. Seperti halnya perpanjangan sewa tanah yang sebelumnya 20 tahun masa berlaku pada saat pemerintahan Bupati I Gede Winasa, kemudian menjadi 5 tahun pada pemerintahan Bupati Artha dan pemerintahan sekarang menjadi 1 tahun. “Ini kan ini sudah jelas bahwa ini tidak mengarah ke situ (janji politik),” ucapnya.
Lanjutnya, yang kedua bahwa, bupati makin susah untuk ditemui. Menurutnya, jikalau orang mau menyelesaikan persoalan mestinya gampang ditemui mudah berkordinasi sehingga menemukan solusi yang terbaik. Kemudian yang ketiga adalah LO yang dikeluarkan kejaksaan melalui permohonan pihak Pemkab Jembrana.
“Jadi LO ini sebenarnya yang paling fatal. Sehingga, ini sebenarnya membuat kita (berpikir) bahwa bupati menjauh dari janji politiknya beberapa tahun yang lalu,” ucapnya.
Menurutnya, sampai terbentuk LO (Legal Opinion) itu sebenarnya adalah suatu hal kontra produktif dari hasil Paripurna DPRD yang menyatakan bahwa Gilimanuk ber-SHM dimungkinkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Sementara LO menyatakan bahwa Gilimanuk ber-SHM tidak bisa dilakukan. “Nah ini yang sebenarnya yang harus juga menjadi konsen nanti ke depan dalam pembicaraan kami selanjutnya,” tambahnya.
Bangun juga mengatakan, untuk langkah langkah selanjutnya, pihaknya tetap akan berkoordinasi, dan sudah menyerahkan mandat sepenuhnya kepada DPRD, untuk membantu memfasilitasi pertemuan dengan pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Jembrana. Selain itu, kata dia, juga akan melakukan upaya-upaya lain, jika ditingkat pemerintah daerah sudah mentok, akan datang ke pemerintah Provinsi bahkan ke pusat di Jakarta.
“Karena kami berpandangan bahwa Gilimanuk ber-SHM menurut peraturan perundangan yang kami yakini bisa jadi itu,” pungkasnya.
Sementara, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, setelah menerima warga AMPTAG mengatakan, masalah yang sudah berlangsung lama dan berlarut larut hingga saati ini, belum mencapai titik temu antara warga Gilimanuk dan Pemkab Jembrana.
“Terakhir mereka (AMPTAG) tadi menyampaikan untuk kepastiannya seperti apa? Apakah mereka diizinkan atau diberikan untuk mendapatkan sertifikatnya mereka atau tidak ? Itu saja sebenarnya yang menjadi pertanyaan mereka,” jelasnya.
Namun, kata dia, yang hadir dari pihak eksekutif saat pertemuan dengan warga AMPTAG tersebut semuanya perwakilan. Sehingga tidak ada keputusan yang dapat diambil. “Jadi kita tidak bisa mengambil sebuah keputusan. Karena itu, kami dari lembaga akan menindaklanjuti mediasi, sehingga terjadi titik temu antara eksekutif dan AMPTAG,” ucapnya.
Menurutnya, salah satu rencana yang akan dilakukan pihak DPRD akan melakukan rapat-rapat kerja yang melibatkan bidang hukum dengan komisi I, terkait LO kejaksaan dan dengan komisi II terkait dengan retribusi, yang akan ditindaklanjuti ke depan.
“Kemudian mereka juga menginginkan agar duduk (membahas) bareng secara santai, tidak tegang, tidak formal, kami akan berusaha untuk menindaklanjuti itu. Semoga ini bisa cepat mendapatkan sebuah keputusan,” harapnya.
Disinggung terkait LO yang sudah keluar, Sutharmi mengatakan, LO hingga saat ini pihaknya juga belum menerima dan belum mengetahui apa yang menjadi isi LO dan seperti apa dasar hukum yang dipergunakan sehingga tidak terjadi miskomunikasi.
“Kalau kami di DPRD belum menerima. Karena itu, saya akan minta sekwan untuk meminta, kalau boleh? Karena kami juga ingin mengetahui LO-nya bunyinya seperti apa, kemudian dasar hukum yang dipergunakan seperti apa, sehingga tidak terjadi miskomunikasi,” pungkasnya.
Dari pantauan di lokasi, ratusan warga AMPTAG kembali geruduk kantor DPRD Jembrana. Kedatangan warga yang diperkirakan berjumlah sekitar 200 orang ini sekitar pukul 12.00 wita dan berkumpul di halaman kantor DPRD. Sekitar 30 menit kemudian perwakilan warga AMPTAG sebanyak 15 orang diterima masuk untuk mengikuti rapat dengar pendapat.