Apa Penyebab Polda Metro Jaya Tersangkakan Mahasiswa UI yang Meninggal? Ini Penjelasannya

banner 120x600

Kabar terkait mahasiswa Universitas Indonesia berinisial HAS tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Dikabarkan bahwa Polda Metro Jaya menetapkan HAS sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Alasan korban ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaian korban mengendarai sepeda motor sehingga membuat dirinya terpental dan tertabrak.

“Ditetapkan tersangka (korban). Kenapa tersangka? Karena kelalaiannya menghilangkan nyawanya sendiri,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latief Usman di PMJ, Jumat (27/1/2023).

Menurut Latief, korban lalai dalam berkendaraan sehingga menyebabkan dirinya mengalami kecelakaan.

Karena itu, Latief pastikan dalam insiden laka lantas di Jakarta Selatan itu murni karena lelalaian korban bukan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setia Budi.

“Ini kelalaian korban. Yang menyebabkan dia meninggal karena kelalaiannya sendiro,” ujarnya.

Lebih lanjut Latif menjelaskan, HAS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan saksi yang ada.

HAS saat itu berjalan dengan kecepatan tinggi berdasarkan keterangan saksi, teman HAS yang ada di belakang.

Kemudian ketika terjatuh, ia masuk ke jalur lain, yang berlawanan arah. Saat itu, Eko sedang melintas dengan mengendarai Pajero dan menabrak HAS.

Polisi menyebut Eko sedang berada di lajurnya, sedangkan HAS masuk ke lajur Eko. Sehingga Eko berada di jalur yang benar.

“Dalam posisi hak utama jalan, pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya, merampas hak lain. karena Pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko,” kata Latif.

Sementara dilansir dari detik, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, juga menyoroti Polda Metro Jaya yang menetapkan UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Didik menekankan keputusan itu tidak adil dan tidak wajar.

“Hukum tidak boleh berjarak dengan rasa keadilan. Penegakan hukum yang berjarak dengan rasa keadilan, maka akan mengoyak rasa keadilan publik. Itulah paling tidak pandangan sebagian masyarakat terkait dengan penetapan tersangka Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi inisial ESBW,” kata Didik saat dihubungi, Senin (30/01/23).

Selanjutnya dilansir dari Tempo, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi NasDem, Taufik Basari, menilai Polda Metro Jaya mengabaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan penanganan kasus secara humanis dan berlandaskan nilai kemanusiaan.

Pernyataan itu disampaikan Taufik menanggapi kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Hasya Atallah Syahputra.

“Saya melihat perintah tersebut tidak dijalankan dalam kasus ini,” kata Taufik, Senin, 30 Januari 2023.

“Penetapan korban sebagai tersangka itu tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban,” tutur Ketua Ikatan Alumni Filsafat UI, itu. Menurut dia, pemberitahuan penetapan tersangka kepada korban merupakan sikap arogan dan tindakan tidak simpati kepada keluarga Hasya.

 

Loading

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *