Kopda I Made Sukadana, Babinsa dari Koramil 1626-02/Susut, turut mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) kepada masyarakat Kecamatan Susut. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 melalui Zoom Meeting yang bertempat di kantor Desa Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
Dalam rapat koordinasi tersebut, beberapa hasil kesepakatan penting dihasilkan sebagai upaya penanganan kasus gigitan HPR di tahun 2023. Dalam kegiatan rapat tersebut akan disepakati mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penertiban HPR kepada masyarakat Kecamatan Susut kususanya Desa Selat. Surat perintah ini akan memuat instruksi dan tindakan yang harus diambil oleh pihak terkait untuk menangani kasus gigitan HPR dengan segera dan melaksanakan vaksin hewan peliharaan penyebar rabies.
Kepala desa dan dusun akan melakukan pendataan dan penertiban terhadap pemilik HPR di wilayahnya. Selain itu, mereka juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya anjing Rabies (HPR) dan langkah-langkah pencegahannya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan kesehatan terkait dengan gigitan HPR.
Masyarakat yang memiliki anjing maupun kucing diwajibkan untuk mengandangkan atau mengikat hewan peliharaan mereka. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar hewan-hewan tersebut tidak berkeliaran dan berpotensi menyebabkan gigitan yang dapat menularkan Rabies.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan langkah-langkah penanganan kasus gigitan HPR di Kecamatan Susut terkusus desa selat dapat dilaksanakan dengan efektif. Partisipasi dan kerjasama antara pemerintah daerah, aparat militer, kepala desa, dusun, serta masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat setempat, ” Ungkap Dandim 1626/Bangli Letkol Arh Sutrisno S.Sos