PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah mengeluarkan imbauan penting kepada nasabahnya di seluruh Indonesia terkait aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP. Bank BRI memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 untuk aktivasi, sebelum peraturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2024.
Corporate Secretary Aestika Oryza Gunarto menyatakan bahwa proses validasi NIK sebagai NPWP adalah tanggung jawab masing-masing wajib pajak orang pribadi. Bank BRI menekankan bahwa nasabah bertanggung jawab atas kebenaran dan validitas data yang disampaikan. Jika aktivasi tidak dilakukan, nasabah berisiko menghadapi kenaikan tarif pemotongan pajak penghasilan.
Nasabah diharapkan melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui website resmi Dirjen Pajak sebelum batas waktu yang ditentukan. Langkah-langkah aktivasi termasuk login ke situs resmi, ubah data profil, validasi NIK, dan mengunduh kartu elektronik NPWP sebelum 1 Januari 2024.
Penting bagi nasabah Bank BRI untuk mematuhi imbauan ini guna menghindari potensi dampak finansial di masa depan.