Sebelum menggelar rapat bersama OPD Terkait di Jajaran Pemkab Jembrana, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jembrana terlebih dahulu melaksanakan rapat internal.
Rapat ini, digelar sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana pada hari Senin, tanggal 26 Pebruari 2024 tentang Pembahasan dan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Jembrana bulan Maret 2024.
Rapat internal Banmus ini digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Jembrana dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana selaku Ketua Banmus, Ni Made Sri Sutharmi SM, pada Rabu (13/3/2024).
Ketua Banmus, Ni Made Sri Sutharmi SM, mengatakan, Rapat Banmus yang digelar adalah terkait penyusunan rekomendasi Alat Kelengkapan DPRD yang bertugas membahas Ranperda dan LKPJ Bupati.
“Kita berharap, penyusunan rekomendasi Alat Kelengkapan DPRD yang bertugas membahas Ranperda dan LKPJ Bupati, bisa maksimal dilakukan lantaran agenda ini sangat penting. Oleh karena itu, sebelum kita membahasnya dengan OPD kita awali dengan rapat internal guna mematangkan materi ini terutama terkait Ranperda”, jelas Sri Sutharmi.
Rapat Banmus juga dihadiri Sekretaris DPRD Cq. Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Jembrana. (!)