Jembrana – Aksi peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai, tetap saja exis bahkan kian marak di Provinsi Bali, khususnya di Kabupaten Jembrana. Hal ini terbukti dengan kian banyaknya toko kelontong hingga kios yang menjual produk rokok ilegal tersebut.
Padahal, pemerintah melalui Dirjen Bea dan Cukai masih sedang menggalakkan Program Gempur Rokok Ilegal. Dimana program ini merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia, untuk memberantas rokok ilegal.
Dengan adanya Program tersebut, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar sempat menindak dan mengamankan Jutaan Batang Rokok tanpa dilekati Pita Cukai ini di Kabupaten Jembrana, akhir tahun 2023 yang lalu.
Namun hal itu tidak membuat Aksi para pelaku peredaran rokok ilegal alias bodong merasa jera, akan tetapi justru kian marak, hingga terus saja menimbulkan banyak pertanyaan dari warga.
Dari Hasil pantauan Tim awak media pada Kamis (25/1/2024), aktifitas jual beli rokok ilegal ini masih saja banyak dijumpai di warung-warung, toko dan kios. Seperti yang didapati di daerah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, diduga kuat disuplay oleh Suplayer Jembrana.
Saat diwawancarai Wartawan, salah seorang warga usai membeli rokok ilegal ini mengatakan, “saya membeli rogal karena harganya yang sangat murah dan gampang mendapatkannya, di setiap warung di sekitar rumah saya juga banyak yang menjual”, jelasnya.
Di tempat terpisah, tim kembali melakukan pantauan, ternyata benar, tidak sulit mendapatkan rokok-rokok ilegal ini. Hingga dugaan dan analisa muncul bahwa peredaran rogal ini benar-benar marak di Kabupaten Jembrana.
Terkait maraknya peredaran rogal di Provinsi Bali khususnya yang bersumber dari Agen-Agen di Kabupaten Jembrana, pihak Bea dan Cukai Denpasar yang difasilitasi oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Pejabat Fungsional Unit Penindakan Kantor Bea Cukai Denpasar mengatakan, bahwa pihaknya masih terus melakukan tindak lanjut atas perkara penindakan dan penyitaan terhadap jutaan batang rokok ilegal yang pernah dilakukan di Kabupaten Jembrana.
“Terkait perkara ini, kami terus melakukan tindak lanjut hukum, dan kami tetap akan memburu pemilik dari jutaan batang rokok tersebut, dan kami akan pukul rata, siapapun yang mencoba bermain-main dengan aktifitas yang merugikan negara ini”, tegasnya saat diwawancarai di Lantai Dua Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar, pada Kamis (11/1/2024) lalu.
Namun, dengan masih tetap maraknya peredaran rokok ilegal ini di Kabupaten Jembrana, akhirnya seakan menjadi bahan pergunjingan, apakah pihak Bea Cukai Denpasar ini sudah Masuk Angin, ataukah telah Lumpuh Patah Taring, lantaran dari sekian banyaknya para pelaku rokok ilegal yang bahkan kian exis beroperasi tiap hari ini, belum satupun diantara pelaku, ada yang diamankan oleh pihak Bea Cukai Denpasar.