Berkedok Warung Kelontong Penjual Obat Daftar G Bebas Beroperasi

banner 120x600

Peredaran Obat Golongan G tergolong kategori Psikotropika di Cileungsi bebas beroperasi, salah satunya di Jalan Raya Narogong KM 22, Kampung Rawahingkik, RT. 01 RW.18, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang menjual obat penenang tanpa resep dokter, seperti Eximer dan Tramadol.

Untuk mengelabuhi Warga Sekitar, pelaku penjual obat penenang ini, menjual barang dagangan berkedok warung kelontong di pinggir jalan.

Saat dikonfirmasi awak media ke penjaga warung dilokasi, (Ar), mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai anak buah yang disuruh oleh pemilik (bos) untuk melayani pembeli Eximer dan Tramadol.

“Ini punya Bang “H”, Yang kita jual disini cuma Eximer terus Tramadol dan Dextro, kalau Eximer kita jual 10 ribu, yang paling mahal adalah Tramadol 30 ribu,” ungkap penjaga warung.

“Kita sudah koordinasi dan sudah nyambung semua bang, Bos saya yang ngatur semuanya,” tuturnya.

Peredaran obat golongan G, Psikotropika marak penjualannya di wilayah kecamatan Cileungsi, seakan para pelaku bisnis semacam ini bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Untuk diketahui, peredaran psikotropika dan obat keras daftar G ‘Gevaarlijk’ atau berbahaya untuk peredarannya sesuai Undang-Undang penyerahan/penjualan obat keras/psikotropika tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam pasal tersebut disebutkan penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.

Psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Bahkan parahnya lagi bagi penggunanya, Jenis obat keras/psikotropika, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, eximer, Dextromethorphan, Aprazolam, Riklona, dan lainnya, jika dikonsumsi aktif dan berlebihan dapat menyebabkan gangguan jiwa bahkan kematian.

Obat Daftar G, ini tercantum secara jelas tanda khusus untuk obat keras. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/Sl 1977. Harus dengan resep dokter.

Loading

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *