Jembrana – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah terkait Kebijakan Transfer ke Daerah di kabupaten dengan peserta perwakilan OPD Pemkab se-Kabupaten Jembrana bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Kamis (20/7).
Hadir pada kesempatan tersebut Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Direktur Fasilitas Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri Simon Saimima, Direktur Dana Transfer Umum Adriyanto, Sub Direktur Dana Alokasi Umum Aditya Nuryuslam, yang diterima langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
Sosialisasi ini dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait kebijakan pengelolaan Transfer Dana ke Daerah, sekaligus memberi pemahaman kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menyusun APBD di tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut Bupati I Nengah Tamba menyampaikan Undang-Undang HKPD merupakan sinergi fiskal yang bertujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis sehingga target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dapat lebih mudah dicapai secara efisien dan efektif. “Namun demikian kami dari Pemerintah Daerah tetap memerlukan arahan dan pembinaan dari Pemerintah Pusat khususnya dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sehingga hubungan / sinergi dan keselarasan pembangunan terwujud sesuai dengan harapan kita bersama,”ujarnya.
Dirinya mengaku sangat bersyukur atas kedatangan rombongan DJPK beserta jajaran untuk memberikan sosialisasi sekaligus membuka ruang diskusi terkait dengan UU HKPD. “Saya selaku Bupati Jembrana mengucapkan selamat datang di Kabupaten Jembrana semoga hubungan yang baik ini semakin terjalin erat kedepannya,”ucapnya.
Sementara Direktur Transfer Umum Adriyanto menjelaskan pihaknya memang melakukan beberapa kegiatan yang rutin kami laksanakan terkait dengan tener kita hari ini yaitu sosialisasi dari undang-undang HKPD, undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana kebijakan ini disahkan di tahun lalu, tentunya pada waktu itu juga pembahasannya bersama DPR secara khusus dengan komisi XI.
“Kebijakan ini memang dilatar belakangi karena masih adanya ketimpangan dalam tingkat atau kualitas pelayanan publik di beberapa daerah Indonesia, jadi untuk daerah yang belum terlalu bagus pelayanan publiknya, alokasi atau pembagian penggunaan DAU yang sudah besar penggunaannya lebih besar lagi agar dapat mengejar ketinggalan dari daerah daerah lain”pungkasnya.(humas)