Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting bagi pemilik kendaraan di Indonesia, dan menjaganya dari kehilangan menjadi kewajiban. Namun, jika kehilangan terjadi, pemilik harus segera mengurus penggantian STNK. Berikut informasi terkait biaya, persyaratan, dan proses pengurusan STNK yang hilang pada tahun 2023.
Biaya Mengurus STNK Hilang:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pengurusan STNK hilang 2023 adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000
2. Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
Persyaratan Dokumen:
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang meliputi:
1. KTP Asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. Surat laporan kehilangan dari polsek dan fotokopi
4. Rekomendasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
5. Surat pernyataan bermaterai
6. Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media
Bagi yang diwakilkan, cukup dengan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Proses Pengurusan STNK Hilang:
1. Kunjungi kantor Samsat terdekat.
2. Daftarkan kendaraan rusak atau hilang melalui loket pendaftaran.
3. Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik tersebut.
4. Serahkan persyaratan kepada petugas untuk perekaman data.
5. Tentukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) jika ada, serta cetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
6. Setelah verifikasi persyaratan, lakukan pembayaran.
7. Setelah pembayaran SKKP dan PNBP diterima, STNK akan dicetak.
Estimasi Waktu:
Proses pengurusan STNK hilang di Samsat memakan waktu sekitar 21 menit hingga 1 jam, termasuk pemeriksaan berkas persyaratan hingga penyerahan STNK dan SKKP.
Jaga dokumen-dokumen penting kendaraan Anda dan pastikan mengetahui prosedur pengurusan STNK yang hilang untuk menghindari kerepotan di masa mendatang.