Denpasar – Keputusan pemberhentian terhadap Dr. IGN Arya Wedakarna atau yang dikenal dengan inisial AWK resmi diumumkan pada Jumat (2/2/2024) di Kantor DPD RI.
Pemberhentian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika lantaran dinilai melanggar pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan Kehormatan DPD RI.
“Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI, sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Mangku Pastika di Kantor DPD RI.
Sementara itu, AWK membenarkan hal ini. Terkait pemberhentian tersebut, AWK menyatakan bahwa dirimya sama sekali tidak merasa malu karena dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPD RI dapil Bali. AWK menegaskan bahwa langkahnya untuk membela agama Hindu dan rakyat Bali adalah prioritas utamanya.
“Saya tidak malu (dipecat), karena membela agama Hindu dan rakyat Bali. Saya tidak malu dipecat DPD RI Karena laporan MUI, demi membela umat Hindu Bali. Ini strategi mempersatukan umat rakyat Bali”, ungkapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (2/2/2024).
Keputusan ini menandai akhir dari peran Arya Wedakarna atau AWK sebagai anggota DPD RI Senator Bali. Namun, hal ini tentu menyisakan pertanyaan tentang dampak politik secara Nasional khususnya Bali. (!)