Dengan Nomor Register Berubah-ubah Dari PT MMI, Ade Eka Putra, SH, CTA  “Saya Akan Adukan Permasalahan Ke Pihak Badan Sengketa Konsumen”

Keterangan Foto : Dengan Nomor Register Berubah-ubah Dari PT MMI, Ade Eka Putra, SH, CTA  "Saya Akan Adukan Permasalahan Ke Pihak Badan Sengketa Konsumen"
banner 120x600

Sebelumnya diberitakan konsumen bernama Rio Anando selaku Direktur Utama di PT. Tunas Hijau Network Indonesia bersama kuasa hukumnya Ade Eka Putra, SH, CTA melaporkan ke Polres Tangsel, terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh PT. Maxindo Mobil International. Dilaporkannya pada hari Rabu (14/06/23) dengan tanda bukti lapor TBL/B/1175/VI/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

“Klien saya bernama Rio Anando selaku Dirut di PT. Tunas Hijau Network Indonesia ini, membeli mobil baru seharga cash Rp 285,500 juta, di PT. MMI cabang BSD Serpong Tangsel, pada bulan November 2022. Mobil yang dibeli itu, jenisnya minibus Renault, dengan nomor Polisi B 1879 SS warna bright white black, Type Kiger RXZ CVT, 1000 CC, rakitan tahun 2021, dengan nomor rangka MEERBC000N8146143 dan nomor mesin HRA0045806C. Sudah hampir sembilan bulan lamanya, setelah pembelian mobil itu, klien kami tidak juga mendapatkan STNK dan BPKB nya. Kami sudah dua kali melayangkan somasi ke perusahaan tersebut, namun tidak dijawab, yang akhirnya kami laporkan ke Polres Tangsel, dengan dugaan adanya penipuan,” kata Ade Eka Putra di Polres Tangsel, usai pelaporan,” tegasnya pada Rabu, (14/06/23).

Sedangkan, Winda Novrianty selaku Branch Manager di PT MMI itu, mengatakan ke awak media terkait adanya keterlambatan untuk STNK dan BPKB, sebutnya masih dalam proses. Dan untuk nomor register yang diberikannya ke konsumen itu, dari HO.

“STNK dan BPKB mobil Renault milik pak Rio Anando itu sedang dalam proses. Itu sudah kami sampaikan ke Pusat PT MRI. Dan adanya keterlambatan itu, sudah kami sampaikan juga ke konsumen Rio Anando. Kami disini hanya menunggu. Kalau masalah nomor register itu, dari HO,” ujar Winda Novrianty beberapa hari yang lalu dikantonya, Showroom Mobil Renault, cabang, BSD Serpong, Tangsel, pada Kamis, (15/06/2023).

Tidak lama kemudian PT Renault Mobil Indonesian mengeluarkan surat pada tanggal 16 Mei 2023 dengan No surat 017/MRI/V/2023 yang langsung di tanda tangani oleh Andrew Limbert selaku Direktur Utama PT Renault Mobil Indonesia untuk Rio Anando selaku Konsumen. Disurat itu tertulis mobil berjenis Renault warna putih type Kiger 1.OT RXZ 4X2 AT dengan nomor rangka MEERBC000N8146143 dan nomor mesin HRA0045806C. Kendala keterlambatan untuk STNK dan BPKB mobil tersebut masih TPT di kementerian perindustrian untuk estimasi TPT selesai 2 bulan dari surat ini di buat.

“Kalau melihat dari keterangan surat dari PT Maxindo Mobil Internasional kepada klien saya bernama Rio Anando itu, disini saya menduga adanya kejanggalan dalam transaksi itu,” ujar Ade.

Terkait adanya kejanggalan surat keterangan dari nomor register kendaraan yang berubah-ubah yang di berikan pihak PT MMI sebagai ATPM Renault di Indonesia pada konsumen Rio Anando itu, team awak media mengkonfirmasi langsung ke pihak Polda metro jaya di bagian CBU pengurusan STNK dan BPKB dan dinyatakan nomor register tersebut belum terdaftar di Polda Metro Jaya.

“Untuk nomor register STNK dan BPKB, kendaraan ini sudah kami cek di komputer, itu belum terdaftar,” kata petugas dibagian itu, Rabu (21/06/23).

Ade sebagai Kuasa hukum Rio Anando saat di temui oleh awak media dikantornya, mengatakan pihaknya akan mengadukan permasalahan ini, ke badan penyelesaian sengketa konsumen.

“Dari kesimpulan rangkaian di atas tersebut, saya sebagai pihak kuasa hukum dari Rio Anando, dalam permasalahan ini, saya ingin mengadukan ke pihak badan penyelesaian sengketa konsumen. Karena adanya dugaan pelanggaran undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hal ini merupakan bentuk edukasi kepada konsumen untuk berani buka suara jika hak-hak nya sebagai konsumen yang di rugikan dari pihak produsen dan penjual,” kata Ade, Rabu (21/06/23).

“Saya berharap agar kedepannya tidak ada lagi para konsumen yang di rugikan oleh produsen dan tertib dalam peraturan,” pungkas Ade.

Loading

Respon (4)

  1. Great post. I was checking continuously this blog and I am
    impressed! Very helpful information specially the last part :
    ) I care for such info a lot. I was looking for this certain information for a long
    time. Thank you and good luck.

  2. My brother suggested I might like this website. He was entirely right.

    This post actually made my day. You can not imagine just
    how much time I had spent for this info! Thanks!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *