Diduga terkena radiasi, petugas dari Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Kabupaten Jembrana urung melaksanakan pemeriksaan atau audit terhadap LPD Yehembang.
Padahal dalam surat resmi yang dibuat LPLPD Kabupaten Jembrana ditujukan kepada Bendesa Adat Yehembang, sedianya, Rabu 18 Oktober 2023 pagi akan dilaksanakan pemeriksaan atau audit terhadap LPD Yehembang.
Audit atau pemeriksaan tersebut sedianya dilakukan perkenaan dengan kisruh yang terjadi antara manajemen LPD dengan Desa Adat Yehembang sejak beberapa hari belakangan ini.
Diduga, pengelolaan LPD Yehembang tersebut terindikasi adanya penyimpangan, terutama terkait kredit, proses penyitaan jaminan maupun indikasi penyimpangan lainnya.
Sayangnya, begitu tim atau petugas dari LPLPD Kabupaten Jembrana dibawah komando kordinator Dewa Putu Widiantara, SE tiba di kantor LPD Yehembang, audit tidak dilaksanakan.
Petugas justru memediasi kisruh yang terjadi antara manajemen LPD dengan pihak Desa Adat Yehembang yang dihadiri oleh Bendesa Gede Ngurah Ariana dan sejumlah kelian adat.
“Kami mewakili krama desa adat, sebenarnya ingin pihak LPLPD melaksanakan udit atau pemeriksaan terhadap LPD, sehingga nanti ada gambaran yang jelas terkait pengelolaan LPD,” ujar Bendesa Adat Yehembang Ngurah Gede Ariana, Rabu (18/10/2023).
Menurut Ngurah Gede Aryana, petugas LPLPD Kabupaten Jembrana yang datang tidak melakukan pemeriksaan, melainkan menggelar pertemuan mediasi. Padahal dalam surat resminya, LPLPD Jembrana akan melakukan pemeriksaan.
Namun demikian, pihaknya selaku Bendesa Adat Yehembang tetap akan melaksanakan audit terhadap LPD Yehembang dengan melibatkan para kelian adat yang notabennya merupakan pengawas internal LPD Yehembang.
Apalagi LPD Yehembang dalam kurun waktu 10 tahun berjalan belum pernah diaudit. Padahal jika mengacu pada aturan yang ada, LPD wajib diaudit setahun sekali. Audit ini perlu dilakukan untuk penyelenggaraan LPD yang sehat.
Sementara itu Kordinator LPLPD Kabupaten Jembrana Dewa Putu Widiantara, SE dikonfirmasi melalui telpon, membenarkan pihaknya pagi tadi tidak melakukan pemeriksaan terhadap LPD Yehembang, melainkan hanya sebatas pembinaan atau monitoring.
Terkait dengan surat resmi yang ditujukan kepada Bendesa Adat Yehembang yang ditembuskan ke pihak-pihak terkait, perihal pemeriksaan LPD Yehembang, menurutnya itu hanya kesalahan redaksi dalam membuat surat pemberitahuan.
“Itu kami yang salah membuat surat. Seharusnya perihal surat pembinaan dan monitoring, tapi malah dibuat pemeriksaan LPD,” kilahnya.
Namun demikian, LPLPD Kabupaten Jembrana tetap akan melaksanakan pemeriksaan atau audit terhadap LPD Yehembang. Namun waktunya ditentukan kemudian. Hal ini perlu dilakukan karena berdasarkan aturan yang ada LPD wajib diaudit minimal setahun sekali.
“Bendesa dan para kelian adat sebagai pengawas internal LPD juga punya hak untuk melakukan audit,” tutupnya. (!)