Jembrana – Proyek rehabilitasi salah satu Balai Tempek, Banjar Adat Kertha Budaya Pancardawa, Desa Adat Kertha Jaya Pendem, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, yang menggunakan biaya bersumber dari Dana APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2023 senilai Rp. 100.000.000,- diduga terjadi penyalahgunaan anggaran.
Dimana, proyek yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi salah satu Balai Tempek tersebut, namun oleh Kelian Banjar Adat Kertha Budaya Pancardawa, I Ketut Wirna, anggaran tersebut dialihkan untuk merehab Balai Banjar.
“Sebenarnya bukan hanya penyalahgunaan anggarannya yang kami ingin tanyakan, tapi dari anggaran sekira 100 juta itu hanya diperuntukkan merehab beberapa bagian saja, diantaranya hanya beberapa buah genteng, cat atap dan ada penggantian beberapa reng atap, serta plafon”, pungkas warga berinisial IN.
Menurutnya, jika dilihat dari pengerjaan pada proyek rehab itu hanya menghabiskan tidak lebih dari 50 juta, sementara anggaran yang digelontorkan pemerintah adalah sebesar 100 juta.
“Kalau kami lihat bagian yang dikerjakan, paling hanya menghabiskan dana tidak lebih dari 50 juta, lalu sisanya kemana, itu yang kami pertanyakan”, imbuhnya.
IN berharap, pihak berwajib mengusut terkait proyek rehabilitasi ini, lantaran menurutnya tindakan ini diduga telah merugikan negara.
Hingga berita ini dionlinekan, Kelian Banjar Adat Kertha Budaya Pancardawa, I Ketut Wirna, belum bisa dikonfirmasi.
Sementara itu, Bendesa Adat Kertha Jaya Pendem, I Nengah Cantra, SH membenarkan adanya proyek rehabilitasi Balai Banjar tersebut. Anehnya, pihaknya mengaku tidak tahu persis dari mana sumber anggarannya, termasuk penggarapan proyek tersebut. (!)