Siswa nakal, itu biasa, guru nakal, itu luar biasa! Selama ini kita terbiasa membahas siswa nakal dengan segala analisisnya. Bahkan, di sekolah disediakan tempat khusus untuk menangani siswa yang dianggap nakal, BP yaitu Bimbingan penyuluh kalau sekarang bahasa kerennya Bimbingan Konseling. 16/8/2023
Siswa dikatakan nakal dengan berbagai kriteria, sering bolos, tidak mengerjakan PR pekerjaan rumah, sering terlambat, tidak mengikuti aturan sekolah, tidak menggunakan seragam lengkap, bertengkar, mencuri, dan segala macam perbuatan tidak baik lainnya.
Bagaimana dengan guru nakal? Sebenarnya kriteria guru nakal tidak jauh beda dengan siswa nakal. Guru dikatakan nakal jika. Guru sering bolos. Sama dengan siswa, sebagian guru juga melakukan hal sama. Guru bolos dengan berbagai macam alasan, mulai karena urusan keluarga sampai mengantar anaknya ke rumah nenek. Masih kurang?
Silahkan tambahkan sendiri berbagai alasan yang pernah bapak/ibu alami. Kalau siswa bolos, maka yang rugi hanya satu orang, yaitu siswa itu sendiri. Kalau guru yang bolos, maka yang dirugikan tidak hanya dirinya sendiri, tetapi siswa yang akan diajar.
Misalnya pada hari itu, guru yang bolos mengajar di tiga kelas, masing-masing kelas terdiri dari 30 orang per kelas, maka yang dirugikan sebanyak 90 siswa. Padahal mengajar adalah kewajiban guru, dan mendapatkan pembelajaran adalah hak siswa. Jika guru bolos, maka guru tidak melakukan kewajiban dan siswa tidak mendapatkan haknya. Ini tentu sangat merugikan siswa.
Guru malas mengajar. Kalau siswa malas belajar, maka guru malas mengajar. Guru masuk sekolah, tetapi tidak masuk ke kelas atau masuk ke kelas tapi tidak mengajar atau hanya menyuruh siswa mencatat tanpa menjelaskan di depan kelas. Hal ini termasuk salah satu kenakalan guru. Mengajar adalah tugas pokok guru yang wajib dilaksanakan guru.
Disebut guru karena dia memiliki kompetensi mengajar. Jika guru malas mengajar, pada hakikatnya dia sudah mem-PHK dirinya sendiri untuk menjadi guru. Nah beda halnya dengan oknum guru yang satu ini yang saat ini menjadi bahan perbincangan di lingkungan sekolah SDN Masalima 1 Kecamatan masalembu Kab. Sumenep.
SDN Masalima 1 adalah SD Centre, SD percontohan. Akan tetapi sangat disayangkan mengecewakan setelah melihat lebih jauh kepada aktivitas salah satu oknum guru pengajar yang sudah senior. bertahun tahun sibuk mengurus usaha bisnisnya, yaitu rias pengantin. Seakan kewajiban yang paling utama menjadi tidak penting baginya.
Dari seorang narasumber yang namanya tidak mau dipublikasi, menjelaskan kepada Media CMN bahwa dari salah satu oknum guru pengajar di SDN Masalima 1 yaitu dengan inisial SHN, sering bolos di hari-hari tertentu dimana saat ada yang menyewa rias pengantinnya. Minggu 13/8/23
Menurut narasumber kepada Media CMN menjelaskan bahwa pengawas dan kepala sekolah SD Masalima 1 tak berdaya dengan oknum guru ASN yang sering bolos ngajar dengan rela meninggalkan kewajibanya untuk tidak mengajar siswa siswinya demi keuntungan bisnis rias pengantinnya.
“SHN oknum guru tersebut sering bolos tidak masuk sekolah karena usahanya yang ramai disewa oleh warga hingga lupa tanggung jawabnya untuk mengajar siswa siswinya.” tengasnya
“Yang saya herankan Mas, pengawas dan kepala sekolah SD Masalima 1 tak berdaya dengan oknum guru ASN yang sering bolos itu, dan tak ada satupun yang berani untuk menegur atau mengingatkan oknum itu Mas, baik Kepala sekolah dan dari pihak pengawas, mereka semua bungkam seakan takut dengan oknum itu.” Jelasnya
“padahal oknum guru yang bernama SHN itu adalah guru yang mendapat perhatian dari pemerintah berupa sertifikasi, yang seharusnya lebih mengutamakan pengabdian kepada negara sebagai pendidik yang berkewajiban penuh atas apa yang sudah menjadi tanggung jawabnya ”
“Penyakitnya kalau sudah musim-musim hajatan/musim selamatan perkawinan karena selalu merias pengantin. Dia punya kuade. dia kaya. Di smnp dia punya rumah 2 adn kalau berangkat lama di sumenep. tempo hari waktu sampean ada di Masalembu, dia berangkat ke sumenep hampir 3 bln. Kalau ada yg tanya pasti dilindungi oleh kepsek. Sangat mengerikan.” Imbuhnya
“Terus sebenarnya apa yang diawasi oleh pengawas setelah tau dengan kebiasaan bolos SHN yang sudah berjalan bertahun tahun, dan kepala sekolah malah terkesan takut dengan melindungi Suhartin pada saat Suhartin berangkat ke Sumenep kota yang menghabiskan waktu hampir tiga bulan lamanya. ” imbuhnya
Rasyid Nadyien sebagai pemerhati kebijakan sumenep itu menjelaskan, pegawai yang tidak masuk kerja atau membolos selama 46 hari kerja dalam setahun, akan menerima sanksi penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai.
Rasyid menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi kepala sekolah maupun guru yang membolos atau meninggalkan jam pelajaran baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai tidak tetap (PTT) jika tidak ada keterangan yang jelas, akan saya laporkan ke Bapak Agus selaku kepala dinas pendidikan, agar diberi sanksi tegas sesuai peraturan,” katanya kepada Media CMN, selasa 15/8/23
Untuk konfirmasi lebih lanjut sebelum berita ini dinaikan ke publik, Kepala Sekolah SDN Masalima 1 Satu Kec. Masalembu Kab. Sumenep, termasuk Pengawas binaan SDN Masalima 1, Koordinator pengawas Kecamatan masalembu bahkan guru yang berinisial SHN. Saat dihubungi melalui sambungan telepon GSM masing miliknya tidak satupun yang bisa dihubungi. 15/8/23
Penulis : R.M Hendra Wijaya S.P