Setelah melalui berbagai pembahasan yang sangat intensif melalui rapat kerja antara Bapemperda dengan Bupati Jembrana atau Pejabat yang ditunjuk, kembali digelar Rapat Paripurna yang guna melaporkan terkait pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jembrana Tahun 2024, di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM, pada Senin (23/20).
Ketua Bapemperda I Dewa Komang Wiratnadi, ST mengatakan, ada beberapa pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jembrana Tahun 2024 Ranperda inisiatif DPRD yang diajukan dalam Rapat Paripurna.
Pertama, dimana sesuai dengan masukan dari Pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD di masing masing Komisi, maka DPRD mengusulkan Ranperda yang akan dimasukan dalam Propemperda Kabupaten Jembrana Tahun 2024, yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana; Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal; dan Ranperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Kedua, Ranperda Usul Bupati Jembrana, diantaranya Ranperda tentang Bantuan Hukum; Ranperda tentang Bangunan Gedung; Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Badan Usaha Milik Desa; Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/ Kelurahan; Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2025-2045; dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Ketiga, Ranperda Kumulatif Terbuka yaitu Ranperda Kumulatif Terbuka adalah Ranperda Wajib, antara lain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Ketua Bapemperda I Dewa Komang Wiratmadi, ST mengatakan jumlah Ranperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Jembrana Tahun 2024, baik Ranperda inisiatif DPRD, Ranperda Inisiatif Bupati Jembrana maupun Ranperda Kumulatif Terbuka berjumlah 15 (lima belas) Ranperda.
“Dari 15 (lima belas) Ranperda tersebut, 3 (tiga) adalah Ranperda baru yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Jembrana Tahun 2024 yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Jembrana, sedangkan 12 ( dua belas ) adalah Ranperda sisa Propemperda Tahun 2023”, jelasnya.
Dalam rapat, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, SM didampingi Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 serta Sekretaris Dewan menerima laporan hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jembrana Tahun 2024 yang diajukan dalam Rapat Paripurna tersebut. (!)