DPRD Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Paripurna Internal Ambil Keputusan Terhadap Laporan Banmus Terkait 6 Ranperda Bentuk 3 Pansus

Rallmedia

Keterangan Foto : Banmus DPRD Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Lanjutan Bahas Ranperda dan LKPJ Bupati
banner 120x600

DPRD Kabupaten Jembrana, kembali menggelar rapat paripurna internal, dalam rangka pengambilan keputusan laporan dari Banmus.

Rapat ini digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Jembrana dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi SM, pada Rabu (13/3/2024).

Sri Sutharmi mengatakan, rapat paripurna internal yang digelar adalah terkait pengambilan keputusan terhadap laporan Banmus atas rekomendasi Alat Kelengkapan DPRD yang bertugas membahas Ranperda dan LKPJ Bupati.

“Penyusunan rekomendasi Alat Kelengkapan DPRD yang bertugas membahas Ranperda dan LKPJ Bupati, sangatlah penting, harus dimatangkan dulu dengan menggelar rapat paripurna internal, untuk mengambil keputusan atas laporan Banmus, sebelum nantinya diajukan dalam rapat paripurna”, jelas Sri Sutharmi.

Menurutnya, Ranperda tersebut nantinya akan dibahas pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, sehingga perlu dipersiapkan alat kelengkapan DPRD yang bertugas membahasnya.

Dalam rapat tersebut ditetapkan bahwa pembahasan LKPJ Bupati Jembrana Tahun 2023 dibahas oleh Badan Anggaran.

Sementara untuk 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah dibahas oleh Pansus, sebagai berikut :

Pertama, Pansus I membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Selanjutnya, Pansus II membahas Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Sedangkan Pansus III membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No, 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata dan Ranpeda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Demikian rekomendasi Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana mengenai Alat Kelengkapan DPRD pembahas LKPJ dan Ranperda. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *