Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 24 Satrinya Di Padang Lawas Terancam 15 Tahun Penjara

banner 120x600

M (30) dan MS (26) dua orang guru ngaji, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap 24 santrinnya di Padang Lawas, Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terancam 15 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan di tahan di Mapolres Padang Lawas untuk dimintai pertanggungja2aban hukumnya. Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap 24 korban dengan cara dan bentuk serangan seksual sodomi, bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji yang dilakukannya sejak tahun 2020. Ke 24 korban rata-rata usia 13 dan 14 tahun. (07/03).

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung Selasa (07/03), modus yang dilakukan dua pelaku ini dengan cara minta pijak di tengah malam kemudia pelaku diduga meminta korban memegang-megang alat kelamin pelaku dan menggesek-gesek alat kelaminnya di dubur korban.

Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan dua guru ngaji ini, merupakan kejahatan seksual luar biasa atau “extraordinary crime” dan dilakukan terus berulang dan merendahkan martabat korban, Komisi Nasional Perlindungan mendesak Polres Palas untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35 Tahun 2014 serta UU RI No. 11 Tahun 2012 mengenai Sistim Tindak Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komosi Nasional Perlindungan Anak, dalam keterangan pressnya yang dikirimkankan ke keberbagai media Selasa (07/03).

Lrbih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan Pressnya, atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setingi-tinginya atas kerja keras mengungkap tabir kekerasan seksual terhadap anak dan
Respon cepat pengaduan keluarga korban.

Untuk mengawal proses hukum yang akan dilakukan Polres Palas, dan pendampingan psikologis dan rehabitasi sosial korban, Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan dan menugaskan Tim Lotigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak ke Palas, dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Palas, Polres Palas dan tenaga sosial anak, tegas Arist.

Loading

Penulis: Abubakar SidikEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *