Diduga, oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemerintahan Dispendukcapil, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga di beberapa desa yang ada dibawah naungan kecamatan Ambunten.
AD Warga Kecamatan Desa Ambunten dan SK Warga Desa Tambaagung Barat, Kecamatan Ambunten mengaku menjadi korban pungutan liar (Pungli) saat mengurus surat Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kec. Ambunten.
Beberapa Warga Desa Ambunten keluhkan pembuatan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Pengenal KTP-el dan juga dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akte di UPTD Disdukcapil, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (11/6/2023).
Pasalnya, di setiap pembuatan dokumen kependudukan warga mengaku dipungut biaya yang bervariatif di antaranya Rp. 10 ribu rupiah sampai 30 ribu rupiah yang diduga di lakukan oleh Oknum ASN Di UPT Dispendukcapil Ambunten.
Salah satu warga Kecamatan Ambunten yang namanya tidak mau dipublikasi menuturkan jika dirinya pernah membuat KTP-elektronik diminta sejumlah biaya sebesar RP 25 ribu rupiah.
“Yang saya tau kalo buat KTP di Capil Ambunten di minta Rp. 25 ribu, kalo buat Akte dan KK lebih murah, dan semua yang membuat dokumen kependudukan disitu bayar semua, ” tutur warga kepada media.
Wargapun sangat menyayangkan terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan dukomen kependudukan di Ambunten.
“Jujur kami kecewa dengan ada nya pungutan liar seperti itu, kami sebagai masyarakat kecil tau kalo itu gratis,” ucapnya.
Sementara ASN pada waktu saat dikonfirmasi terkesan menghindar, dia pun mengelak, bahwa dirinya tidak pernah melakukan pungli seperti yang dikeluhkan oleh narasumber, bahkan ia pun mengatakan bahwa dirinya akan purna tiga bulan lagi.
“Mas, saya tidak pernah melakukan selerti yang dikatakan oleh nara sumber, jadi tolong jangan diberitakan dulu, karena saya tiga bulan lagi akan purna,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) H. Agus Bahar. SH. mengatakan sangat prihatin dengan kejadian ini, karena tidak sepantasnya masyarakat itu dibebani dengan biaya pengurusan dokumen seperti KK, KTP atau Akte Kelahiran.
“Kita meminta oknum yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengurusan dokumen di Disdukcapil itu agar dipecat dari ASN bila benar dilakukan,” tegasnya.
Menurutnya, hal janggal seperti ini jangan lagi ditolerir karena merusak citra pelayanan pemerintah pada masyarakat.
“Kalau untuk pengurusan dokumen masyarakat saja masih dipungli, mau jadi apa Kecamatan Ambunten ini,” pungkas H. Agus Bahar.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 79A Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Bagi oknum pejabat yang ketahuan melakukan pungutan liar pada pemohon KTP-el dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda terbanyak Rp 75 juta.
“Ia juga menambahkan, seluruh pungutan yang dilakukan oknum pejabat terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun bahkan itu melanggar aturan, Minta biaya dengan alasan apapun tetap melanggar aturan. Jadi masyarakat jangan percaya, sebab pembuatan dokumen kependudukan itu gratis,” cetus Bahar.
“H. Bahar juga akan mengumpulkan bukti bukti valid terkait dugaan pungutan liar di UPT Dispendukcapil Ambunten dan jika terbukti nanti saya sendiri yang laporkan,” pungkasnya