Simak artikel terpopuler minggu ini tentang Bareskrim Polri bongkar kasus besar dan Eks Wali Kota Blitar kembali ditangkap. Bareskrim polri membongkar praktik judi online dengan modus pesan WhatsApp dan SMS.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku melakukan praktik judi online melalui website www.mastertogel78live.com.
“Modus operandi perjudian online ini di mana para pelaku secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian online dengan menggunakan website www.mastertogel78live.com dengan cara menawarkan permainan judi online kepada calon member melalui pesan WA dan SMS untuk mengajak member bermain judi dengan memberikan bonus besar sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini,” jelasnya, Jumat (27/1/2023).
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menangkap 12 orang tersangka.
Mereka adalah JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20) AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).
Polisi meringkus mereka di lokasi yang sama yakni Kondominium Green Bay Pluit Tower, Jakarta Utara, Rabu (18/1/2023).
Menurut Ramadhan, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp2 miliar per bulan.
Ramadhan menjelaskan website master togel ini merupakan permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring.
Menurutnya, banyak orang tergiur dengan uang panas tersebut dan menganggap akan jadi kaya secara mendadak bila mengikuti permainan judi tersebut.
Ramadhan menuturkan dalam praktik perjudian online ini, ada kurang lebih 3.000 member atau user yang menjadi korban dengan total kerugian Rp2 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 unit CPU, 9 laptop, 36 ponsel, dan 20 rekening yang diblokir.
Mereka terjerat Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, dan KUHP, yaitu Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Serta Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Mantan Wali Kota Blitar, Moh Sumanhudi Anwar, menjadi tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Sansoto.
Padahal, ia belum lama menikmati kebebasan setelah mendekam lima tahun di penjara karena kasus suap Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto membenarkan bahwa Samanhudi terlibat aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso.
Ia terbukti memberikan informasi tentang kondisi lokasi, tempat penyimpanan uang, dan juga waktu terbaik untuk melakukan aksi kepada para eksekutor perampokan.
“Memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi,” kata Toni dalam keterangan resminya, Jumat (27/1/2023).
Samanhudi dan para pelaku perampokan saling kenal saat mereka sama-sama menjalani masa tahanan di LP Sragen, Jateng.
Padahal, ia belum lama menikmati kebebasan setelah mendekam lima tahun di penjara karena kasus suap Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto membenarkan bahwa Samanhudi terlibat aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso.
Ia terbukti memberikan informasi tentang kondisi lokasi, tempat penyimpanan uang, dan juga waktu terbaik untuk melakukan aksi kepada para eksekutor perampokan.
“Memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi,” kata Toni dalam keterangan resminya, Jumat (27/1/2023).
Samanhudi dan para pelaku perampokan saling kenal saat mereka sama-sama menjalani masa tahanan di LP Sragen, Jateng.
Menurut Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, hubungan mereka sudah terjalin dari tahun 2020 berkisar dari Agustus hingga Februari 2021.
Kemudian, dari informasi itu pelaku langsung melakukan aksinya pada akhir tahun 2022.
Atas kasus ini, polisi menjerat Samanhudi dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas), sehingga terancam 12 tahun penjara.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap inisial S, mantan Wali Kota Blitar yang dikenakan Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar,” kata Totok.
Kini, polisi masih melakukan pendalaman apakah perampokan itu atas perintah Samanhudi atau bukan.