Bekasi – Gencarnya pemberitaan Rallmedia dan Media Kontek Berita berjudul judul “Perumahan Grand Taman Sari Residence Di Duga Caplok Tanah Pengairan”, membuat pihak Investor atau Pengembang merasa gerah.
Pihak pengembang perumahan itu kemudian mengundang pihak Rallmedia yang diwakili RU Sukayat dan Media Kontek Berita yang diwakili Ahmad Gibran untuk menggelar mediasi di Rest Area Taman Sari, pada Minggu (03/03/2024).
Tampak sebanyak 2 orang yang hadir dari Perumahan Grand Taman Sari Residence, diantaranya Koordinator Security dan Bang Gompal yang merupakan salah satu tokoh pemuda Desa Taman Sari.
Saat pertemuan, perwakilan mediator dari pihak pengembang yang diwakili oleh Gompal mengatakan bahwa kedatangannya bersama Koordinator Security adalah ditugaskan oleh pihak Perumahan untuk memediasi terkait pemberitaan di media online yakni Rallmedia dan Media Kontek Berita.
“Sudah ditutup saja berita pemberitaannya, Bang Gibran minta berapa,” ucap Gompal yang didampingi Kordinator Keamanan Perumahan Grand Taman Sari.
Sementara dari pihak Rallmedia dan Media Kontek Berita menilai, sebetulnya ini bukan mediasi tapi mengarah kepada pembungkaman pemberitaan Jurnalis. Pasalnya ada indikasi saudara Gompal mengarahkan pihak Media untuk menutup pemberitaan terkait dugaan penyerobotan lahan pengairan yang dilakukan pengembang Grand Taman Sari Residence.
“Kami merasa kemerdekaan kebebasan pers dirampas, karena beberapa kali saudara Gompal mengatakan sudah tutup saja pemberitaan dan minta berapa angkanya nanti akan disampaikan kepada pihak pengembang. Jelas tindakan ini adalah berusaha menyuap insan Media,” tegas Ahmad Gibran mewakili Rallmedia dan Media Kontek Berita.
Menurutnya, tugasnya seorang Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menghalang-halangi tugas Pers atau seorang Jurnalis dalam peliputan sama artinya menghalangi tugas negara, maka siapa saja dapat diancam Pidana 2 tahun atau denda Rp. 500.000.000,- tutup Gibran. (!)