Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan aturan terkait tarif ojek dan taksi online di Jawa Timur.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam dua Keputusan Gubernur (Kepgub) yang ia tandatangani pada 10 Juli 2023 lalu.
“Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” terangnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (20/7/2023).
Adapun aturan untuk ojek online atau kendaraan R2 tertuang dalam Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Sedangkan untuk taksi online atau kendaraan R4 tertuang dalam Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa biaya jasa batas bawah untuk ojek online adalah sebesar Rp 2.000 per kilometer.
Kemudian, biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.500 per kilometer lalu biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Sementara untuk taksi online, tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atasnya sebesar Rp 6.500 per kilometer.
Sedangkan tarif minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama adalah Rp 15.200 per kilometer.
Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.
Kemudian, Khofifah mengatakan kedua Kepgub tersebut merupakan hasil kesepakatan dari Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.
Ia berharap kedua Kepgub tersebut dapat membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik serta mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator.
Dengan demikian, kata Khofifah, kesejahteraan para driver ojek dan taksi online juga akan makin meningkat.
Di sisi lain, Khofifah mengaku telah menginstruksikan Dishub Jatim untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah agar Kepgub ini bisa dijalankan dengan baik.
Selain itu, ia juga memerintahkan kepada jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut.
Pihaknya tak segan untuk memberikan tindakan tegas bila ada yang tidak mematuhinya.