Heboh! Pengguna Tol Kena Tarif Rp 724 Ribu, Kementerian Pupr Langsung Turun Gunung

Keterangan Foto : Heboh! Pengguna Tol Kena Tarif Rp 724 Ribu, Kementerian Pupr Langsung Turun Gunung
banner 120x600

Kementerian PURN angkat suara terkait pengemudi yang membayar tarif Rp 724 ribu.
Kementerian PUPR menilai, kondisi itu terjadi, karena pengemudi memutar balik secara ilegal.Seperti dilansir dari akun Twitter resminya, Kementerian PUPR menegaskan, pengemudi jalan tol dilarang memutar balik selain petugas.

“Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik. Jika melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2,” tulis Kementerian PUPR yang dikutip, Rabu (27/6/2023).

Namun salah satu warganet ikut mengomentari video viral tersebut, karena pengemudi tidak berniat untuk memutar bail di jalan tol.
Sebab, video itu tersebut memperlihatkan pengemudi tap masuk di Gerbang Tol Cikampek, kemudian mau keluar dari gerbang yang sama.
Di sisi lain, aturan mengenai putar balik di jalan tol tercantum dalam eraturan Pemerintah (PP) NOmor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *