Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal memberi penjelasan soal boleh tidaknya memasang stiker pada bodi kendaraan bermotor.
Menurutnya, pemasangan stiker boleh saja asalkan tidak merubah identitas kendaraan secara keseluruhan.
Hal ini berarti, pemasangan stiker tidak boleh menghilangkan warna asli dari kendaraan bermotor.
Ia pun mengingatkan bahwa salah satu tujuan dari regident adalah untuk mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan.
Maka untuk pemasangan stiker kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, setidaknya tidak mengubah identitas kendaraan bermotor secara keseluruhan,” jelas Kombes Alfian Nurrizal, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
Kemudian, apabila hendak memasang stiker secara keseluruhan, maka harus sama dengan warna aslinya.
Jika tidak sama dengan warna aslinya, kata Alfian, hal tersebut dapat dikategorikan mengubah identitas kendaraan bermotor.
Maka, apabila kendaraan tersebut dioperasikan di jalan dianggap sebagai pelanggaran dalam pasal 288.
dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sementara itu, jika tindakan modifikasi sudah terlanjur di lakukan maka pemilik kendaraan harus melakukan registrasi ulang untuk menghindari pelanggaran.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah unggahan yang menanyakan boleh tidaknya memasang stiker dengan warna yang berbeda dari aslinya pada bodi kendaraan bermotor.
Unggahan tersebut dimuat di grup Facebook info cegatan jogja pada Jumat ( 7/9/2023 ) (!)