Ramai di media sosial soal laminasi atau laminating Kartu Keluarga (KK) agar dokumen tersebut menjadi asli.
Melansir dari unggahan akun Twitter @tanyarlf**, Kamis (20/7) pengunggah bercerita tentang pengalamannya saat hendak mengurus surat di kelurahan. Kala itu pengunggah memberikan KK digital yang sudah ia cetak untuk melengkapi persyaratan. Kendati demikian, pegawai mengatakan KK tersebut adalah fotokopi lantaran tidak dilaminasi.
Tanggapan Dukcapil
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi membantah dokumen penting seperti KK harus dilaminasi untuk membuktikan keasliaannya. “Enggak (tidak perlu dilaminasi),” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Teguh menyampaikan, KK kini sudah memiliki QR barcode sehingga tak perlu lagi dilaminasi. Menurutnya, KK digital bisa dicetak melalui barcode dan langsung digunakan untuk keperluan yang bersangkutan.