TNI yang merupakan sebagai alat pertahanan negara garda terdepan dalam menjaga keutuhan negara Indonesia yang sangat dibanggakan oleh pemerintah dan rakyat indonesia dalam tugas mulianya membela rakyat, selain itu TNI juga sangat menjunjung tinggi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 TNI terbagi atas tiga Angkatan yaitu. TNI Angkatan darat, TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut, yang mempunyai tugas masing-masing di setiap sektor untuk mempertahankan wilayah dari ancaman dari luar maupun dalam negeri, seperti yang telah diamanatkan dalam konstitusi, yang kemudian tugas pokok TNI diatur dalam Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Indonesia.
Gaungan TNI Indonesia yang tak ubahnya seperti singa gurun pasir seolah membuat bumi seakan terbelah menjadi dua, hal inilah yang membuat indonesia disegani oleh negara luar, indonesia juga telah berhasil menciptakan prajurit prajurit handal dan pasukan tempur yang tangguh, yang terkenal dengan pasukan silumannya.
Hal tersebut telah diakui oleh beberapa negara adikuasa karena indonesia 2015 mendapat penganugerahan dan penyematan UN Medal atau Tanda Jasa dari PBB sebagai sebuah bentuk penghargaan atas partisipasi aktif dalam keikutsertaan menjaga perdamaian dunia.
Jadi bagai bagaimana jika ada tindakan hukum bagi oknum TNI yang Sudah melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil menurut Hukum Pidana, biar jelas langsung ke alur kronologinya.
Insiden penganiayaan yang terjadi terhadap seorang Jurnalis Sumenep pada tanggal 29 Juli 2023 pukul 22.00 WIB di kota Kuno pelabuhan kalianget Kecamatan Kalianget, Kab. Sumenep. Erfan seorang wartawan yang dianiaya awalnya merasa curiga pada sebuah motor beroda tiga atau yang tren dengan nama odong-odong yang sedang melintas dengan muatan beberapa jerigen yang berisi (BBM) Bahan Bakar Minyak.
Dari kecurigaan yang dimuat oleh odong-odong itu, Erfan langsung gaspol membuntuti odong-odong tersebut yang sedang membawa BBM menuju arah pelabuhan kalianget. Sesampainya di Pelabuhan kalianget, Erfan bertanya kepada seorang satpam yang ada di pos portal pintu keluar masuk pelabuhan.
Satpam tersebut setelah ditanya mengatakan bahwa BBM yang diangkut oleh odong-odong itu adalah milik TNI AL. Mendengar milik TNI AL Erfan meminta izin ke satpam agar diperbolehkan masuk untuk konfirmasi terkait syarat dan jenis BBM yang dimuat odong odong itu kepada TNI AL seperti yang maksut satpam tersebut.
Entah kenapa, Erfan yang sedang bertugas sebagai wartawan itu malah tidak diperbolehkan masuk oleh Satpam dengan alasan yang tidak jelas. Selain menghalangi tugas wartawan satpam malah memanggil tiga orang yang tak tidak dikenal untuk mengatasi satu orang Erfan. Setelah dari salah satu kawanan tiga orang tersebut datang lalu bertanya, dengan nada Ketus “hey kamu siapa?”
Erfan menjawab dengan sopan, menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang Media. Lagi-lagi salah satu dari tiga orang tersebut mengatakan “media media apa, media tai,” ucapnya dengan nada kasar.
Setelah mengatakan media tai, satu persatu dari tiga orang yang disebut anggota TNI AL tersebut langsung menghujani Erfan sampai babak belur dengan kepalan tangan yang tak berakhlak.
Sungguh malang nasib Erfan, Setelah dihajar habis habisan oleh beberapa oknum yang disebut TNI AL oleh satpam, setelahnya Erfan diseret ke arah odong-odong, yaitu motor yang sebelumnya mengangkut BBM dari SPBU Kalianget tersebut hanya untuk meraupi wajah Erfan dengan Minyak.
Tak selang beberapa lama datang lagi satu orang tak dikenal, tanpa banyak basa basi langsung ngejeb rahang kiri Erfan, lalu menodongkan senpi sambil mengancam, “jangan macam-macam tak bolongin kepalamu” wau sadiiiis.
Tak puas dengan dengan perlakuan keji mereka, Erfan disekap, lalu barang barang milik Erfan yaitu dompet berikut Handphone dirampasnya hingga Minggu, 30 Juli 2023 jam 07.00 WIB. Para oknum yang diduga pelaku kejahatan tersebut memaksa Erfan untuk membuat surat pernyataan.
Erfan diancam apabila tidak mau membuat surat pernyataan akan diceburkan ke dasar laut. Karena Erfan dalam posisi teraniaya dan ingin menyelamatkan hidupnya, terpaksa surat pernyataan berisi tidak akan memperpanjang kejadian tersebut dibuat dibuat oleh Erfan.
Penelusuran pertama atas kejadian penganiayaan, penyekapan sampai penodongan terhadap wartawan dengan menggunakan senpi (senjata api) oleh beberapa orang tak dikenal dengan mengatasnamakan anggota TNI AL masih terus dilakukan. Dan tujuan awal awak media langsung menuju pos satpam pelabuhan Kalianget, sebagai tempat yang diduga menjadi awal mula terjadinya penganiayaan terhadap Jurnalis.
Satpam saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, satpam menyatakan pada hari Sabtu malam minggu tgl 29/7/23 saat terjadi penganiayaan itu yang bertugas bukan dirinya. “Bukan saya yang jaga semalam, tapi IW (inisial),” dalihnya. Minggu (30/7/23).
Sememtara dari salah satu warga setempat yang tidak mau disebut namanya yang kebetulan berada di lokasi kejadian membenarkan bahwa kemarin malam ada kejadian penganiayaan “Iya banyak kok yang tahu (kejadian penganiayaan kepada wartawan, red). Saya sampai jam 12 di pelabuhan dini hari.” Jelas No Name
Atas terjadinya insiden dugaan penganiayaan pada seorang Jurnalistik yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL, Rasyid Nadyin, Seorang Aktivis Jalanan Jebolan Pondok pesantren Lirboyo angkat bicara.
Rasyid menjelaskan secara detail, “dengan menggunakan metode yuridis normatif sudah dapat disimpulkan : 1. Merupakan tugas dan kewajiban TNI dalam melakukan pengamanan di wilayah yurisdiksi NKRI, Sesuai yang diatur dalam pasal 30 ayat 3.”
Aktivis otodidak tersebut melanjutkan “dalam pasal 7 ayat 1. 2. Berdasarkan pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan ke-2 menyatakan bahwa : setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. artinya setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk anggota TNI yang melakukan perbuatan pidana.”
“Kemudian lebih dipertegas lagi dalam pasal 100 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh oknum TNI itu melanggar ketentuan pidana yang berlaku, maka dapat dilaporkan sehingga oknum tersebut dapat dikenakan hukuman, sehingga anggapan orang tentang TNI adalah kebal hukum adalah salah, karena menurut Undang-Undang Dasar semua orang sama dihadapan Hukum.”
Namun info terbaru datang melalui aplikasi whatsapp, Busriyanto yaitu praktisi hukum yang saat ini juga menggeluti dunia jurnalistik memberikan info pada media Pers nasional bahwa tanggal 2/8/23 kemarin Insiden yang membuat hancur Psikis dan hidup jurnalistik yang bernama erfan tersebut segera diatasi oleh Dandim Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi bersama owner Resto Cafe Hits Mami muda Fauzi As melakukan antisipasi cepat dengan menggelar acara Jumpa pers, agar insiden besar yang membuat geger semesta alam maya tersebut redam dan selesai dengan baik.