Jembrana – Polres Jembrana berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku yang diantaranya dengan inisial GP dan PN, dimana kedua pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Jembrana.
Hal ini disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar Conferensi Pers dengan awak media, Sabtu (28/1/2023) pukul 10.40 Wita di Aula Polres Jembrana. Dalam kegiatan tersebut Kapolres Jembrana didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana Androyuan Elim, S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, S.H.
Kejadian ini diungkap berawal dari istri pelapor atas nama LP mencurigai mengapa LPA tidak menstruasi sehingga ditanya dan mengakui bahwa LPA telah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh PN di kontrat (hutan yang dijadikan kebun oleh warga) wilayah Kecamatan Melaya. Dari kejadian tersebut pihak keluarga korban tidak terima dan sempat melapor dan meminta solusi kepada Kelian Adat dan Bhabinkamtibmas agar bisa bertemu dengan pelaku untuk dicarikan solusi secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil, dan akhirnya para pelaku langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dalam kasus ini Polres Jembrana telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka masing masing dengan inisial GP (Lk, 57 Th, Hindu, Petani/Pekebun, Melaya) dan PN (Lk, 59 Th, Hindu, Petani/Pekebun, Melaya)
Kapolres menjelaskan bahwa dari pengakuan korban saat di BAP memang benar GP dan PN telah melakukan persetubuhan dengan LPA sebanyak masing-masing 2 (dua) kali, dengan GP pada saat LPA duduk di bangku sekolah SD sedangkan dengan PN pada bulan Nopember 2022 yang lalu.
“Barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 (satu) buah celana kain panjang warna hijau, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna coklat, dan 1 (satu) buah celana dalam warna merah bermotif,” jelas Kapolres.
Dengan kejadian tersebut, para pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas).