Jakarta Selatan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukan pelecehan seksual.
Menurut JPU, peristiwa yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah perselingkuhan.
Hal itu disampaikan dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya, jaksa menyampaikan soal keterangan Putri terkait peristiwa di Magelang yang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
Salah satu saksi, yakni ahli poligraf mengungkapkan adanya indikasi kebohongan ketika Putri ditanyai soal hubungannya dengan Yosua.
“Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?,” ujar jaksa, Senin (16/1/2023). Selain tu, kesaksian Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi, juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.
Hal itu kemudian dikaitkan dengan Putri yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.
Padahal, menurut jaksa, ada saksi Susi yang sama-sama perempuan dan bisa membantunya.
Tak hanya itu, Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian tersebut padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Jaksa juga menyoroti inisiatif Putri yang bertemu dengan Yosua di dalam kamar tertutup selama 10-15 menit setelah terjadinya dugaan pelecehan seksual.
Kemudian tindakan Ferdy Sambo yang tidak meminta visum sebagai bukti pelecehan seksual.
Padahal ia sudah mempunyai pengalaman sebagai penyidik selama puluhan tahun.
Dia juga membiarkan istrinya dalam satu rombongan dan satu mobil dengan Yosua saat isolasi di Duren Tiga.
Serta keterangan Kuat Ma’ruf yang menyebut Yosua sebagai duri dalam rumah tangga.
“Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tegas jaksa.
Adapun dalam perkara ini, jaksa menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.