Jakarta – Jumlah gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi tahun 2024 meningkat dibanding tahun 2019.
Hingga hari Minggu (24/3) pukul 15.00 WIB, dari laman Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui sebanyak 265 permohonan masuk, sementara pada tahun 2019 hanya 262 permohonan.
“Berdasarkan pada pemilu-pemilu sebelumnya, biasanya ada permohonan yang masih masuk meskipun waktu pendaftaran sudah berakhir,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Terhadap pendaftaran yang terlambat itu, dia mengatakan, akan tetap diterima karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara. Namun terhadap pendaftaran yang terlambat itu akan diputuskan dalam rapat hakim, karena ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan.
Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3×24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU, atau dalam Pemilu 2024 berakhir Sabtu (23/3) malam.
Dikutip dari laman MK, hingga hari Minggu telah masuk 2 permohonan PHPU Pilpres, 10 PHPU DPD dan 253 PHPU Pileg DPR. (!)