Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terhadap penipuan dengan modus pencairan atau gesek tunai (gestun) PayLater. Menurut OJK, gestun PayLater merupakan tindakan ilegal karena melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Gestun adalah tindakan pencairan dana secara ilegal yang dilakukan oknum dengan penawaran modus penipuan jasa pencairan dana di aplikasi PayLater,” jelasnya, seperti dikutip dari Instagram @ojk_kalimantan pada Senin (24/7/2023).
Seperti yang diketahui, PayLater akan menalangi pembayaran terlebih dahulu pada awal pembelian produk. Kemudian pengguna PayLater wajib membayar tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo pada bulan selanjutnya.Adapun jangka waktu pembayaran juga disesuaikan dengan tenor yang telah dipilih.
Menurut OJK, gestun PayLater merupakan tindakan ilegal yang dapat mendatangkan bahaya. Bahkan, gestun pencairan PayLater juga tidak memiliki kontrol atas pinjaman pengguna PayLater.
Berikut 5 bahaya tindakan gestun ilegal atau pencairan PayLater:
- Melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku
- Penyalahgunaan data pribadi
- Pemblokiran limit PayLater
- Terjebak utang
- Menimbulkan skor kredit buruk jika tidak dapat melunasi PayLater
Untuk itu, apabila menemukan penawaran produk atau layanan jasa keuangan yang mencurigakan dapat menghubungi OJK. Silakan hubungi kontak layanan OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau fasilitas pengaduan kontak157.ojk.go.id.