Kota Bekasi – Mitra Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Bekasi, Arniyanti Lestari menceritakan pernah terkejut atas kejadian selisih tagihan pengangkutan dan manifest dari UPTD PALD Kota Bekasi, Kamis (14/3/2024).
Waktu itu, Arniyanti mengaku melihat jumlah tagihannya dalam monitor komputer milik UPTD PALD tercatat sekisar seratus juta lebih. Padahal, data rincian tagihan sebenarnya hanya lima puluh dua Juta.
Yang akhirnya, Arniyanti menemui langsung Kepala UPTD PALD Kota Bekasi untuk membahas tentang tagihan miliknya tersebut.
“Gak apa-apa sih, Pak Andrea (Kepala UPTD PALD Kota Bekasi) mengacu pada data (Milik Arniyanti),” tuturnya kepada awak media.
Arniyanti menyatakan sudah hampir 16 tahun silam menggeluti bisnis jasa pengangkutan limbah tinja, hingga sepeninggalan suaminya tetap meneruskan bisnis ini. Maka itu, ia mengetahui persis sistem di UPTD PALD Kota bekasi.
Sementara itu, Bidang tagihan UPTD PALD Kota Bekasi, Putro tidak membantah dugaan selisih tagihan pengangkutan dan manifest terhadap Arniyanti saat itu.
Karena, Putro sendiri juga sudah melaporkan kepada Kepala UPTD PALD Kota Bekasi.
“Ya pokoknya pas saya bilang (Kepala UPTD PALD) begitu responnya biasa saja, Bu Arniyanti datang dikonfirmasi semua ya clear aja, jadi gak perlu di permasalahkan,” ungkapnya.
Lagi pula, Putro menganggap kejadian tersebut human eror dan keputusan waktu lalu berada pada pimpinannya yaitu Kepala UPTD PALD Kota Bekasi. Dengan begitu, Putro meminta tidak mengulas terlalu jauh akan hal itu. (*)