MANGUPURA, Kalah berjuang di tingkat PK, rupanya tidak menyurutkan semangat, Gek Ayu Lokawati untuk memperjuangkan keadialan atas dirinya yang telah terzolimi.
Wanita tangguh yang tinggal di Banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan ini, kembali pasang kuda-kuda untuk menempuh upaya hukum lainnya, demi mendapatkan keadilan.
Dia merasa, mulai dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dan putusan PK dari Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, benar-benar ganjil dan sedikitpun tidak memberikan keadilan kepada dirinya.
Pasalnya, putusan PN Tabanan dan putusan PK, dinilainya tidak relefan dengan kasus yang dihadapinya serta putusan yang tidak mendasar dan diduga berpihak kepada penggugat.
Dimana dalam putusannya, dia diperintahkan untuk mengesahkan pernikahannya dengan pihak pengugat (Hollstein Horst Norbert), warga Jerman yang pernah tinggal serumah dengan dirinya dan kini tinggal di Singaraja. Sementara menurutnya, tidak pernah ada upacara pernikahan dalam bentuk apapun.
“Ini putusan aneh bagi saya karena saya digugat atas perbuatan melanggar hukum karena tidak mencatatkan perkawinan. Bagaimana saya mencatatkan, wong tidak ada pernikahan dan pengugat sebagai WNA tidak pernah memberikan dukumen apapun itu,” tegasnya, Rabu (25/1/2023)
Tapi menurut Gek Ayu putusannya, hakim memerintahkan untuk mengesahkan pernikahan antara dirinya dengan Hollstein Horst Norbert (pengugat). Putusan itulah dinilainua lucu karena terkesan pengadilan memaksa orang menikah tanpa dasar suka sama suka.
Hakim di dua tingkat peradilan tersebut menurutnya juga memutus perkara diduga tidak berdasarkan data yang riil. Dimana putusan tersebut hanya didasarkab oleh bukti foto upacara adat, yang sejatinya bukti foto tersebut merupakan foto saat upacara Metatah atau potong gigi, bukan upacara pernikahan.
“Sekali lagi, antara saya dengan penggugat tidak pernah ada pernikahan, baik secara adat, Agama maupun secara dinas. Kami memang pernah serumah, tapi hubungan kami tanpa status yang jelas,” tuturnya.
Gek Ayu menambahkan, saat upacara Metatah atau potong gigi di kampungnya di wilayah Buleleng, kebetulan pihak penggugat hadir dan mengikuti prosesi potong gigi. Prosesi upacara tersebut kemudian diabadikan atau difoto dan foto itulah sekarang dijadikan bukti, seolah-olah upacara pernikahan secara Hindu.
“Itu tidak benar, sama sekali tidak ada upacara pernikahan secara Agama. Sayangnya Ida Sulinggih yang memuput yadnya saat itu sudah lebar (meninggal) coba kalau beliau masih ada, ceritanya akan lain,” imbuhnya.
Keganjilan lain yang dialaminya, saat mengetahui kartu KK nya tiba-tiba berubah status. Dimana belakangan starusnya adalah menikah dengan penggugat dan dirinya tercatat sebagai kepala keluarga.
“Untuk keganjilan ini saya sempat mendatangi Dukcapil Buleleng, untuk menanyakan apa dasar mengubah KK saya dan kemudian mengesahkan pernikahan saya dengan penggugat. Pihak Dukcapil hanya menjelaskan bahwa bersadarkan putusan pengadilan, dampa mau memberikan dukumen pendukung pengesahannya,” tegasnya.
Terkait dengan perubahan status dirinya dalam KK, Gek Ayu menduga ada pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak penggugat, karena itulah dia akan mengambil langkah hukum terkait dengan dugaan pemalsuan tersebut. Apa langkah hukum yang akan ditempuh, Gek Ayu mengaku masih mempertimbangkan dengan kuasa hukumnya.
Lebih lanjut Gek Ayu menjelaskan, upaya gugatan yang dilakukan oleh pihak pengugat adalah semata-mata ingin merebut harta yang dimilikinya. Padahal Gek Ayu mengaku tidak memiliki harta, hanya punya rumah tempat tinggal yang dimilikinya.
“Rumah yang saya tempati sekarang ini adalah hasil kerja keras saya sendiri. Saya pernah jadi pedagang asongan kok, ini benar-benar jerih payah saya sendiri. Bahka saat bersama dengan pengugat, saya yang menafkahinya, bukan dia,” tuturnya.
Gek Ayu mengaku sudah mengetahui motif pihak pengugat melakukan gugatan, yakni ingin menguasai rumah dan tanah miliknya. Terbukti, pihak pengugat sebelumnya sudah pernah datang beberapa kali ingin menjual tanah dan rumah milik Gek Ayu.
“Ini tanah, sertifikatnya atas nama saya dan saya beli dengan hasil keringat saya sendiri. Ini bisa dibuktikan dengan pembukuan keuangan saya yang memang saya buat sejak dulu,” paparnya.
Dijelaskan pula, dengan pengesahan seolah-olah ada pernikahan antara dirinya dengan penggugat, sekarang pihak penggugat telah mengajukan gugatan cerai yang buntut-buntutnya sudah pasti menuntut harta gono gini.
“Tapi saya tidak akan biarkan itu terjadi. Saya akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pemalsuan dukumen sehingga ada pengesahan pernikahan. Saya yakin ini akan terungkap, keadilan pasti akan saya dapatkan. Nanti juga akan saya beberkan fakta-fakta lainnya, tunggu saja,” pungkasnya.(!)
Tag
#hukum
#gugatan
#keadilan
#pernikahan
#WNA
#berita bali
#kabar dewata