Jembrana – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 dengan agenda Laporan Pimpinan Pansus Ranperda RTRW DPRD Kabupaten Jembrana, Selasa (24/1/2023) pukul 14.55 Wita.
Kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana ini dihadiri juga oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., Dandim 1617/Jembrana diwakili oleh Kasdim 1617/Jembrana Letkol (Har) I Made Seputra, Kajari Jembrana diwakili oleh oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Mearthi, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Negara diwakili oleh Hakim, Sekda Kab. Jembrana Drs. I Made Budiasa, M.Si., para Asisten Setda Kab. Jembrana, Sekretaris DPRD Kab. Jembrana I Komang Supartha, S.Sos., M.A.P., Wakil Ketua DPRD Kab. Jembrana beserta anggota, para pimpinan OPD Kab. Jembrana, Direktur RSU Negara dr. Ni Putu Eka Indrawati, M.Kes., Camat se-Kab. Jembrana atau yang mewakili, dengan jumlah keseluruhan sekitar 65 orang.
Selaku pimpinan sidang, Ketua DPRD Kab. Jembrana Ni Made Sri Sutarmi, S.H. langsung membuka sidang. Mengawali acara dilakukan penyampaian Laporan Pimpinan Pansus Ranperda RTRW oleh I Ketut Sudiasa, S.E. dimana disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 dibentuk karena Perda Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2012-2032 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan.
Lanjutnya, ketidaksesuaian dimaksud adalah berkenaan dengan keberadaan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012 yang semenjak diundangkan belum pernah dilakukan peninjauan sehingga terkait dengan hal tersebut Pemkab Jembrana telah melakukan peninjauan.
Sambung I Ketut Sudiasa, peninjauan ini dilakukan sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 16 ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
“Sementara itu dari sisi ketidaksesuaian kondisi saat ini, penyesuaian Perda Kabupaten Jembrana tentang RTRW perlu dilakukan revisi karena terjadi kondisi di Kabupaten Jembrana yang meliputi : a) Terjadinya perubahan kebijakan nasional dan perubahan kebijakan Provinsi yang mempengaruhi penataan ruang wilayah kabupaten; dan/atau b) terdapat dinamika pembangunan Kabupaten yang menuntut perlunya dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten,” jelasnya.
Dengan telah diharmonisasikannya semua saran penyempurnaan, maka kehadapan Rapat Paripurna yang terhormat ini, Pansus Ranperda RTRW DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda oleh Sekretaris DPRD Kab. Jembrana dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda.
Dari Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H. pada intinya menyampaikan, pada kesempatan yang berbahagia ini, kita kembali berhasil menetapkan satu Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, ini adalah wujud dari kerja keras kita semua selaku unsur Pemerintah Kabupaten Jembrana.
“Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, ijinkan saya dengan segala kerendahan hati mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Jembrana atas kerja sama yang baik mulai dari proses perencanaan awal hingga sampai pada penetapan peraturan daerah yang kita laksanakan pada hari ini,” ucap Bupati.
“Namun saya meyakini, bahwa melalui hubungan yang harmonis dan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini, merupakan modal berharga dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia,” sambungnya.
Lanjut Bupati menyampaikan, pimpinan dan Rapat Paripurna Dewan yang saya hormati, pemanfaatan ruang di dalam suatu kawasan atau wilayah dilakukan dan dilaksanakan dengan mengacu kepada rencana tata ruang. Menyikapi fenomena penataan ruang yang cenderung mengutamakan sisi ekonomi dibandingkan sisi ekologi, sosial kultural, dan perspektif jangka panjang dikarenakan kepentingan di bidang ekonomi lebih kuat, maka penataan ruang yang mencakup unsur ekonomi, sosial, dan lingkungan, harus bisa mengakomodasi ketiga elemen tersebut agar berjalan seimbang.
“Rencana tata ruang yang baik harus responsif terhadap kemajuan global serta tidak meninggalkan sosial budaya sebuah wilayah agar tercapai hakekat perencanaan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.