Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Yeh Embang Kauh Masuk Tahap II, Kejari Jembrana Serahkan Ke Penuntut Umum

Keterangan Foto : Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Yeh Embang Kauh Masuk Tahap II, Kejari Jembrana Serahkan Ke Penuntut Umum
banner 120x600

Kejaksaan Negeri Jembrana menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Perkreditan Desa pada LPD Desa Yeh Embang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dengan inisial tersangka INP Kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jembrana , pada senin (22/5).

Sebelumnya Kasus ini telah menjalani proses penyidikan dan saat ini sudah di tangani dalam pelaksanaan tahap II dimana Kejari Jembrana selaku penyidik menyerahkan seluruh barang bukti serta tanggung jawab INP kepada Penuntut umum berdasarkan terpenuhinya syarat formil dan materil, selanjutnya Penuntut Umum segera akan melimpahkan berkas perkas atas Tersangka INP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan.

Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana telah melakukan penahanan terhadap Tersangka INP selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan 10 Juni 2023 berdasarkan Surat perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 59 /N.1.16/Ft.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana Fajar Said mengungkapkan alasan Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka INP berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dimana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap Tersangka INP bahwa Tersangka akan melarikan diri.

“Bahwa sebelumnya Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana telah melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidik Nomor: PRINT-281/N.1.16/Fd.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dan telah dilakukan Penetapan Tersangka berdasakan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PRINT-125A/ N.1.16/Fd.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama Tersangka INP, ” tegasnya.

Berdasarkan keterangan penyidik bahwa Tersangka INP selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana telah melakukan penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana Tahun 2016-2021, dimana awalnya pada bulan Mei 2021 terdapat 4 (empat) warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh sehubungan dengan adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan tidak memiliki dana.

Berdasarkan Rapat Desa Adat (Paruman) pada bulan Mei 2021 diputuskan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh LPLPD, yang mana berdasarkan Surat perihal Potret Laporan Kinerja Keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor: 26/ LPLPD.J/VII/2021 tertanggal 06 Juli 2021 dan Rekapitulasi Audit LPD Desa Pekraman/ Adat Yehembang Kauh di temukan selisih dan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana diperoleh fakta hukum bahwa Tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Bali dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Perkreditan Pada LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Yehembang Tahun 2015-2021, jumlah kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 903.000.000,- Sembilan ratus tiga juta rupiah),” ungkapnya.

Maka dari itu, Bahwa Tersangka INP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *