Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, menggelar Konfrensi Pers terkait Kasus Korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Boking, Kabupaten TTS, Kamis 13 Juli 2023.
Konfrensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K, M.Hum, di Lobi Rupatama Mapolda NTT.
Dalam konfrensi pers yang dihadiri oleh para awak media se-NTT ini terungkap beberapa hal antara lain, adanya penetapan 5 tersangka terkait kasus korupsi RSP Boking, di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan( TTS)
Mereka adalah, BY, GA, MZ. AFL dan HD yang telah melakukan perbuatan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 16.5 miliar lebih.
Kelima tersangka tersebut disangka telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karenanya kepada kelima tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kelima tersangka saat ini belum dilakukan penahanan.
Seperti diketahui bahwa RSP Boking yang diresmikan oleh Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, pada 21 mei 2019 yang lalu dibangun dengan pagu anggaran sebesar Rp. 17,4 miliar.
Usai diresmikan ada laporan bahwa diduga ada praktek Korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit ini, sehingga unit Tipikor Polres TTS turun dan melakukan penyelidikan, fakta dilapangan menyebutkan bahwa pembangunan RSP Boking tidak sesuai dengan syarat pelaksanaan proyek pekerjaan, diduga juga ada persekongkolan sejak dari awal perencanaan, antara KPA, PPK dan kontraktor pelaksana, sehingga hasil pekerjaan setelah selesai dan diresmikan banyak ditemui adanya kerusakan disana sini.
Menurut Kapolda, PT. Tangga Batu Jaya Abadi, saat itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu kontrak, karena itu lantas meminta perpanjangan kontrak, juga sejumlah pekerjaan
Dalam kasus ini, diduga juga melibatkan salah satu perusahaan besar dan masuk dalam skandal korupsi RSP Boking, dimana perusahaan tersebut adalah konsultan perencana nya.
Masih menurut orang nomor satu di Polda NTT ini, saat itu lelang tender diikuti oleh 19 peserta tender, lalu PT. Tangga Batu Jaya Abadi, dengan nilai kontrak Rp.17,46 miliar.
Hal yang dinilai sebagai sebuah kejanggalan adalah saat itu, pihak konsultan hanya ada lima tenaga ahli yang dilibatkan dalam perencanaan padahal seharusnya ada 17 tenaga ahli, lalu produk perencanaan juga diserahterimakan ke pihak Dinkes TTS padahal sudah terima 40% dari anggaran perencanaan atau sejumlah Rp. 520 juta.
Sudah dilakukan audit keteknikan yang melibatkan Politeknik Negeri Kupang, sehingga proses hukum naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, BPKP NTT juga telah lakukan audit kerugian keuangan negara, lalu kasusnya yang semula ditangani Polres TTS dilimpahkan ke Polda NTT.