Kejari Rohil Menetapkan Mantan Penghulu Bagan Jawa Sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan ADK 2021

Keterangan Foto : Kejari Rohil Menetapkan Mantan Penghulu Bagan Jawa Sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan ADK 2021
banner 120x600

Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rokan Hilir berhasil menetapkan seorang mantan Penghulu Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Markasim sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan ( ADK ) dan Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021. Diperkirakan kerugian negara senilai Rp 178.995.731,27 juta.

Hal ini disampaikan oleh Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus, SH dan Kasubsi Penyidikan, Jupri Wandy Banjarnahor, SH saat mengadakan konferensi pers kepada wartawan mengatakan’ Bahwa Markasim ditetapkan sebagai tersangka dengan adanya laporan dari masyarakat, Badan Pemusyawaratan Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) dan Dana Bankeu Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 Nomor : 07/BPKepBJ/IV/2022 tanggal 17 Mei 2022′ ucapnya

”Bahwa pada tahun anggaran 2021, Mantan Penghulu Bagan Jawa yaitu Sdr. MARKASIM, S.E secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan, namun dalam perkembangannya ia hanya menerbitkan Surat Keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Bagan Jawa sehingga terjadi kekurangan volume, ” kata Kajari Rohil, Senin (10/07) malam.

Kemudian Kejari Rohil membeberkan, bahwa tersangka Markasim telah melakukan pemekaran RT dan RW dan kadus serta telah membayarkan honor RT dan RW kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum’ papar Yuliarni

Dari hasil penyidikan bahwa tindakan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 tahun 2015 tentang Perangkat Kepenghuluan. Tersangka Markasim selaku Penghulu Bagan Jawa pada tahun anggaran 2021, tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APB Kepenghuluan namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100%.

Tambah kajari Rohil, penyidik telah menemukan 2 bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Bagan Jawa TA 2021.

Adapun Alat bukti yang diperoleh Penyidik yaitu : Saksi 18 orang saksi Surat berupa LHP hasil Audit Inverstigasi Ahli auditor dari Inspektorat Rohil keterangan tersangka pada pokonya mengakui perbuatanya.

Tindakan tersangka selaku Penghulu Bagan Jawa menyebabkan Kerugian keruangan negara sebesar Rp 178.995.731,27 dengan rincian sebagai berikut:

1. Temuan LHP Nomor: 24/R/ADTT/INSP/2022 tanggal 05 Agustus 2022 sebesar Rp 112.500.000,

2. Kegiatan Bantuan Perikanan (bibit/pakan/dll) Rp 25.200.294,00

3. Kegiatan Pekerjaan Penimbunan Bodi Jalan Gang Sumarno Rp 2.445.437, 27.

4. Pelaksanaan Penaggulangan Bencana Banjir Kepenghuluan Bagan Jawa Rp. 38.850.000,000.

“Bahwa terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut Penyidik Kejaksaan Negeri Rohil telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rohil sehingga terhadap Temuan Hasil Inverstigasi Inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatam kepada yang bersangkutan Untuk menindak lanjuti selama 60 hari dari 03 Mei 2023 sampai dengan 03 Juli 2023 namun hingga saat ini belum dilakukan pengembalian oleh sdr Markasim,” Bebernya.

Berdasarkan hasil Penyidikan, ekpose perkara maka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.4/20/Fd.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 menetapkan Sdr. Markasim sebagai tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara.

“Untuk mempermudah penyidikan maka Penyidik menahan tersangka 20 hari ke depan dari tanggal 10 Juli 2023 s/d 30 Juli 2023 di Lapas Kelas II Bagansiapiapi,” Pungkasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *