Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana untuk meluncurkan sertifikat tanah elektronik mulai November 2023. Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa persiapan peluncuran sertifikat tersebut sedang berlangsung, dan ia berharap kualitas pelayanan publik berbasis sistem elektronik bisa segera terlaksana.
Dalam Rakernis Tahun 2023 dengan tema Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Optimalisasi Sistem Elektronik, Hadi menyampaikan bahwa sistem milik Kementerian ATR/BPN sudah bagus dan berkualitas. Penggunaan sertifikat elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan pertanahan dengan mengurangi penggunaan kertas.
Selain itu, Menteri ATR/BPN juga menekankan pentingnya memanfaatkan kemajuan teknologi pintar 4.0 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pelayanan publik. Dalam era revolusi industri 4.0, teknologi informasi menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi, produktivitas, mutu layanan, dan keamanan.
Pada saat ini, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan sertifikat elektronik untuk aset milik BMN, BMD, dan BUMN. Namun, dengan diluncurkannya sertifikat tanah elektronik pada November 2023, pemilik tanah di Indonesia akan diwajibkan menggunakan sertifikat elektronik, yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses administrasi dan transaksi tanah secara lebih efisien.