Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di lapangan Desa Kauman Karangrejo Magetan. Dalam event gempur rokok ilegal ini dibarengi dengan digelarnya kesenian Reog dan hiburan yang lain, bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun, pada Sabtu (5/8/2023)
Sosialisasi yang diselenggarakan Satpol-PP bekerjasama dengan Cukai Madiun ini, adalah untuk memberikan pemahaman dan edukasi pada masyarakat tentang perundang-undangan rokok ilegal
Dalam kesempatan sosialisasi ini, perwakilan kantor Cukai Madiun Ibnu Sigit Jatmiko menjelaskan tentang bahayanya peredaran rokok ilegal serta menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal
“Ciri-ciri rokok Ilegal yaitu 2P2B polos, palsu, bekas, berbeda polos tanpa pita cukai, palsu pita cukai tidak dikeluarkan oleh konsorsium, bekas pita cukainya robek, berbeda dipasang pita cukai berbeda”, paparnya.
Sosialisasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PP) Magetan yang bekerja sama dengan kantor Cukai Madiun ini sangat penting bagi masyarakat agar mengetahui dan memahami ciri-ciri rokok legal dan ilegal, dengan Narasumber dari pihak Bea cukai Madiun, Polres Magetan dan kejaksaan negeri Magetan.
Selama acara, berlangsung dengan lancar.