Hal tersebut tentu dapat mempermudah masyarakat yang bekerja dan menetap di luar kota karena tidak perlu pulang kampung.
Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi AKP Evo Rudi Laksono mengatakan hal tersebut merupakan evaluasi agar lebih mempermudah.
“(Bikin SIM) bisa di Satpas mana saja. Itu bentuk evaluasi pimpinan kami supaya lebih (mudah),” terangnya,
seperti dikutip dari media lainya, Jumat (30/6/2023).
Lebih lanjut, Rudi menyebut kebijakan tersebut telah berlaku sejak lama, bahkan sebelum pemberlakukan smart SIM di Indonesia.
Akan tetapi, informasi tersebut ternyata belum sepenuhnya sampai ke telinga pemohon SIM.
Sehingga tidak sedikit dari mereka yang harus pulang kampung untuk mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Selain itu, Rudi juga menjelaskan bahwa apabila SIM hilang, maka tidak perlu membuat baru.
Pemohon dapat mengurusnya dengan menunjukkan NIK KTP atau nomor yang tertera pada SIM.
Kemudian petugas akan melakukan pengecekan pada database.
Apabila terbukti sudah pernah membuat SIM, maka petugas akan memprosesnya.
Menurut Rudi, saat mengurus, pemohon juga tidak perlu membawa fotokopi SIM yang hilang.
Meski tidak ada bukti tersebut, petugas tetap bisa mengurusnya asalkan datanya memang sesuai.
Untuk prosedurnya pun sama dengan memperpanjang SIM, sehingga tidak perlu melakukan ujian praktik dan teori lagi.
Petugas hanya perlu mengumpulkan data identitas terbaru dari pemohon, seperti foto dan sidik jari.