KPK Taukah?  Kemana Larinya Uang Negara Di Masa Pandemi Covid-19 

Ket foto: Ilustrasi
banner 120x600

Pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumenep merealisasikan Belanja Hibah untuk kegiatan penyelenggaraan Keolahragaan sebesar Rp 1.929.500.000,00 atau 96,47% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.000.000.000,00. pencairan dilakukan dalam enam kali tahapan 23/8/2023

Tabel Realisasi Belanja Hibah Untuk Keolahragaan TA.2020
Tanggal Uraian Realisasi
17/06/2020SP2D|No.06967/SP2D-LS/2020|48.750.000,00 10/07/2020 SP2D|No.08287/SP2D-LS/2020|65.510.000,00
10/12/2020SP2DNo17999/SP2D-LS/2020|646.740.000,00 18/12/2020SP2D|No19417/SP2D-LS/2020|95.000.000,00 30/12/2020SP2D|No.20343/SP2D-LS/2020|250.000.000,00 30/12/2020SP2D|No.20344/SP2D-LS/2020|23.500.000,00
Jumlah Dana Hibah Keolahragaan (1.929.500.000,00)

Dan dalam waktu yang sama TA. 2020 Pemerintah Daerah Kab. Sumenep juga merealisasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada 10 OPD terealisasi sebesar Rp. 56.023.169.313,00. dalam rangka menangani dampak penularan Covid-19.

Tabel Realisasi Belanja Hibah Untuk Keolahragaan TA.2020 No Uraian Realisasi 2020
1.Dinas Kesehatan 14.190.451.866,00
2.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya 696.704.000,00
3.Rumah Sakit Umum Daerah 14.820.704.125,00
4.Dinas Lingkungan Hidup 299.625.000,00
5.Dinas Perhubungan 91.220.000,00
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah 4.506.390.600,00
7.Dinas Sosial 20.720.760.500,00
8.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 285.022.222,00
9.Dinas Komunikasi dan Informatika 143.550.000,00
10.Satuan Polisi dan Pamong Praja 268.741.000,00
Jumlah Belanja Tidak Terduga 56.023.169.313,00

Artinya, dalam kurun waktu yang bersamaan TA. 2020 Pemerintah Daerah Kab. Sumenep merealisasikan dua mata anggaran dari sudut yang berlawanan. Hibah Koni/Keolahragaan dalam rangka menyelenggarakan pesta Olahraga, yang menciptakan kerumunan, berkumpul dan keramaian. Sementara Dana BTT dalam rangka pencegahan penularan Covid 19.

Ketua KONI Sutan Hady Tjahyadi yang menjabat sejak 8 Februari 2020 dilantik oleh Mantan Bupati Busyro Karim, kini mencalonkan sebagai Caleg Dapil I dari PDI Perjuangan, ketika Kemarin 22/08/23 11:38 dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsappnya tidak terlalu menanggapi dan menyampaikan sedang ada kegiatan di Jombang.

Sementara itu Salah satu aktivis anti korupsi Jebolan Pesantren Lirboyo Rasyid Nadyien Angkat bicara, menyampaikan kepada media Pers Nasional, bahwa

“Kita semua merasakan penderitaan musibah Covid 19, dimana ruang gerak kita dibatasi oleh Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2O2O tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan  (COVID-19) diluncurkan 31 Maret 2020, kemudian PERMENKES No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diluncurkan 3 April 2020. Dimana saat itu terjadi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dll sebagainya”. Tegasnya

Lanjut Rasyid, “Sungguh memprihatinkan dimana seluruh masyarakat diarahkan mengurung diri dirumah, sedangkan ada pihak yang mencari kesempatan dan keuntungan dimasa Covid-19, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumenep mencairkan Belanja Hibah untuk kegiatan penyelenggaraan Keolahragaan, padahal kita semua tahu bahwa tidak ada penyelenggaraan olahraga pada saat itu”.

Rasyid menambahkan “Ironisnya tidak hanya Cabang Olahraga yang terima bantuan, bahkan KONI juga kecipratan dana hibah sebesar Rp. 350.000.000,00. Padahal belum ada aturan KONI boleh terima Dana Hibah saat itu, baru diatur di Pasal 79 ayat 2 UU No. 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan, itupun hanya penyalurannya ke Cabang Olahraga dapat disalurkan  melalui/kepada KONI, bukan berarti untuk operasional KONI”.

Terakhir Rasyid menyampaikan, “Sebagai Calon Legislatif yang mengemban amanah rakyat harus mencerminkan sikap dan tindakan yang jujur, dapat dipercaya, dan setia terhadap nilai-nilai moral dan etika, dan menyatakan kesedian untuk tidak berpraktik tidak melakukan pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD”. Imbuhnya

Penulis : R.M Hendra Wijaya S.P

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *