Dalam upaya memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, mengumumkan langkah inovatif yang diambil oleh bank milik negara (himbara) untuk menghapus kredit macet UMKM. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dorongan kepada UMKM agar lebih mudah mendapatkan kredit perbankan tanpa terkendala oleh catatan kredit macet sebelumnya. Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengungkapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum penghapusan tagihan utang, sambil menjelaskan bahwa langkah ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi UMKM tetapi juga sejalan dengan praktik baik dalam sektor perbankan.
Pemerintah merencanakan tahap awal penghapusan kredit macet di bawah Rp 500 juta, sambil tetap memastikan penghapusan tersebut dilakukan dengan pertimbangan dan regulasi yang matang. Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa tidak semua kredit macet UMKM dapat dihapuskan, mengingat ketentuan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang harus dipatuhi oleh bank BUMN.
Dalam perkembangan terkait, OJK tengah berupaya mendekatkan diri dengan kebutuhan UMKM dan berfokus pada pengembangan akses UMKM terhadap perbankan yang lebih responsif. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan UMKM dapat berperan lebih aktif dalam perekonomian Indonesia.