Lelang jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana, akhirnya digulirkan oleh Pemkab Jembrana. Namun, banyak kalangan yang mempertanyakan hasil seleksi dari perekrutan Direktur PDAM Kabupaten Jembrana ini, lantaran disinyalir tidak sesuai dengan PP.
Dalam masa pengumuman pendaftaran pada Kamis (1/12) hingga Rabu (7/12) lalu, ada 6 orang yang sempat ikut mendaftar dalam seleksi Direksi PDAM Jembrana ini. Dari 6 orang pendaftar itu, dua orang di antaranya adalah mantan Direktur PDAM Jembrana, Ida Bagus Kerta Negara dan I Nengah Sugianta.
Kemudian ada satu orang pendaftar merupakan pejabat Kepala Bagian (Kabag) di PDAM Jemanana, I Ketut Yudiastawa. Sedangkan 3 pendaftar lainya, yakni I Komang Budiastajaya, Komang Sudarsana, dan I Gede Puriawan, merupakan pelamar dari kalangan umum atau non internal PDAM Jembrana.
Namun dari 6 orang pendaftar itu, hanya 3 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, untuk melanjutkan seleksi perebutan jabatan Direktur PDAM Jembrana, sesuai hasil seleksi adminitrasi yang telah diumumkan Senin (12/12), diantaranya I Ketut Yudiastawan, I Komang Budisantajaya, dan I Gede Puriawan. Sementara 3 pendaftar lainnya, masing-masing Ida Bagus Kerta Negara, I Negah Sugianta, dan Komang Sudarsana, dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi.
Menariknya, dari 3 orang yang lulus seleksi administrasi itu, ada 2 orang yakni I Gede Puriawan dan I Komang Budisantajaya yang memiliki latar belakang ataupun memiliki hubungan orang partai politik (parpol). Di mana I Gede Puriawan sendiri, diketahui adalah mantan pengurus DPC Gerindra Jembrana yang saat ini menjadi anggota Kelompok Ahli (Pokli) Bupati Jembrana.
Kemudian I Komang Budisantajaya diketahui merupakan adik salah satu anggota DPRD Jembrana Fraksi Golkar. Sedangkan satu pendaftar lulus seleksi administrasi lainnya yang bisa dikatakan netral, adalah I Ketut Yudiastawa yang juga menjadi satu-satuya orang internal dari PDAM Jembrana.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Jembrana I Dewa Gde Kusuma Antara saat dikonfirmasi Senin kemarin, mengatakan, dua orang pendaftar yang mantan Direktur PDAM Jembrana (Ida Bagus Kerta Negara dan I Nengah Sugianta), dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi karena sudah melebihi batas usia. Di mana sesuai ketentuan dalam seleksi Direksi PDAM Jembrana, ini diatur batasan usia maksimal pelamar adalah 55 tahun.
“Yang satu lagi (I Komang Sudiarsana), tidak lulus seleksi administrasi karena masih berstatus aktif sebagai dosen di Universitas Triatma Mulya. Sebenarnya yang bersangkutan bisa ikuti kalau ada surat persetujuan dari pimpinannya. Namun surat itu tidak ada sehingga dinyatakan tidak lolos,” ujar I Dewa Kusuma, yang juga adalah Asisten I Setda Jembrana dan sebagai Plt Kepala Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Administrasi Pembangunan pada Setda Jembrana ini.
Disinilah hal yang disinyalir tidak sesuai dengan PP, dimana Lelang Jabatan PDAM Kabupaten Jembrana ini adalah mengacu pada PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mana dalam Pasal 57 untuk dapat diangkat menjadi Direksi, diantaranya pada huruf “g” dijelaskan harus pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Berikut pafa huruf “h” dijelaskan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. Berikut pada huruf. Sedangkan pada huruf “l” tidak sedang menjadi pengurus partai potitik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Dari hasil konfirmasi, mantan Derektur PDAM Kabupaten Jembrana Ida Bagus Kertha Negara yang ternyata tidak lulus seleksi administrasi lantaran saat ini usianya adalah lebih tinggi dari 55 tahun, mengaku bahwa diriya ikut dalam Lelang Jabatan ini, karena setelah membaca PP 54 Tahun 2017 Pasal 57 huruf “h”, yang berbunyi berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
“Kali ini saya bukanlah yang pertama kali mendaftar, saat pertama kali mendaftar saya adalah berusia 48 tahun, dan untuk pendaftaran Lelang Jabatan ini adalah untuk kedua kalinya, dimana untuk pendaftaran yang kedua kalinya tidak ada diatur dalam PP. Dengan seksama saya membaca PP itu, maka saya merasa masih memiliki kesempatan lulus dalam seleksi.
Kembali kepada Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Jembrana I Dewa Gde Kusuma Antara, dimana saat disinggung mengenai adanya pelamar yang merupakan mantan pengurus parpol ataupun memiliki hubungan kedekatan dengan orang parpol, I Dewa Kusuma mengaku tetap melaksanakan seleksi sesuai aturan. Di mana salah satu syarat administrasi dalam seleksi ini, tidak diperkenankan bagi pengurus parpol.
Khusus untuk I Gede Puriawan sendiri, dipastikan sudah resmi mengundurkan diri sebagai pengurus parpol, dan sudah mendapat izin cuti sebagai Pokli Bupati. Sedangkan I Komang Budisantajaya sudah sempat dicek melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan dipastikan bukan merupakan pengurus parpol.
“Kita jalankan sesuai aturan saja. Tim kita di Pansel juga kan libatkan akademisi. Ada 5 orang, 3 orang dari internal Pemkab, dan 2 orang adalah akademisi,” ujar I Dewa Kusuma.
Menurut I Dewa Kusuma, untuk seleksi Direksi PDAM Jembrana ini, juga baru pertamakali digelar secara terbuka. Termasuk dalam proses seleksi ini, ada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang akan diuji langsung dari tim penguji yang seluruh pengujinya adalah kalangan akademisi.
“Setelah seleksi Administrasi ini, besok (Selasa hari ini) kita laksanakan ujian Psikotes. Psikotesnya juga kita laksanakanan di LPT (Laboratorium Psikologi Terapan) Pisio Udayana di Denpasar. Kemudian tanggal 18 Desember nanti, akan laksanakan ujian tertulis, penulisan makalah, presentasi, dan wawancara,” ujar I Dewa Kusuma.
Setelah selesai pelaksanaan tes, kata I Dewa Kusuma, pihaknya sebagai Pansel akan meneruskan hasil tes kepada Bupati Jembrana. Nantinya untuk keputusan siapa yang akan dipilih, tetap ada di tangan Bupati Jembrana.