Mancing Mania Salah Satu Alternatif Sosialisasi Rokok Ilegal Di Ngawi

Keterangan Foto : Mancing Mania Salah Satu Alternatif Sosialisasi Rokok Ilegal Di Ngawi
banner 120x600

Mancing Mania sebagai salah satu cara untuk Sosialisasi rokok ilegal kepada masyarakat yang di selenggarakan Satpol – PP Ngawi bersama Narasumber dari Bea Cukai Madiun.

Dengan diadakannya mancing mania sekaligus sosialisasi rokok Ilegal selain masyarakat bisa terhibur dengan hobinya juga bisa mendongkrak roda perekonomian masyarakat sekitar. Tujuan dari sosialisasi rokok ilegal ini memberi pengetahuan, pemahaman, dan pengertian kepada masyarakat tentang bahayanya mengedarkan dan mengonsumsi rokok ilegal.

Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi terkait cukai yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi Rokok Ilegal ini dilakukan oleh Satuan polisi pamong praja (Satpol – PP) Ngawi bekerja sama dengan pihak kantor bea dan cukai Madiun dan pihak polres Ngawi sebagai narasumber

Pada kesempatan ini, perwakilan dari pihak cukai madiun Septi Andi wibisonoi dan Didik Purwanto memberikan Penjelasan tentang perundang undangan dan ciri ciri rokok ilegal saat sosialisasi peredaran rokok ilegal.

”Kita harus dapat mengenali dan memahami ciri-ciri rokok ilegal, pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya.
Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus,” tandesnya

Dalam kesempatan ini pula dari Polres Ngawi yang diwakili oleh Kanit Pitsus juga menjelaskan tentang sangsi hukuman dan denda kepada pengedar dan pembuat rokok palsu maksimal 5 tahun penjara dan denda minimal 2 kali pita cukai dan maksimal 10 kali dari pita cukai yang mengakibatkan kerugian negara.

Kegiatan yang diselenggarakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan pengertian dan pemahaman pada masyarakat tentang bahayanya memakai dan mengedarkan rokok ilegal. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *