Seorang nasabah Bank BCA bernama Muin Zachry mengalami kerugian sebesar Rp 320 juta.
Hal itu lantaran rekeningnya dikuras oleh seorang tukang becak yakni Setu.
Setu berpura-pura menjadi korban lalu menggunakan dokumen tersebut dan meniru tanda tangannya untuk menarik uang sebesar Rp 320 juta dari rekening BCA.
Tidak dengan tangan kosong, Setu mendatangi teller dengan membawa kartu ATM BCA, buku tabungan, dan KTP korban ke kantor cabang BCA Indrapura, Surabaya.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap, Setu yang wajahnya mirip korban melakukan pencurian ini atas ajakan Thoha.
Kini, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengamankan Thoha dan Setu selaku terdakwa dan saksi mata.
Sementara itu, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengganti kerugian nasabah dalam kasus pencurian tersebut.
Hal ini karena kasus terjadi akibat kesalahan korban sendiri.
Menurutnya, korban dalam kasus ini lalai menjaga datanya sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan nasabah.
OJK Turun Tangan
Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Market Conduct, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito, pihaknya masih akan melakukan pendalaman atas kasus hukum tersebut.
“Kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut”, Jumat (27/1).
Pihak OJK juga mengimbau agar setiap konsumen merahasiakan dan menjaga data terkait kepemilikan mereka dalam industri jasa keuangan, misalnya saldo rekening di bank.