Oknum Kelian Dinilai Persulit Warga Peroleh Akta Kelahiran, AWK Angkat Bicara

banner 120x600

Generasi dari pasangan suami istri asal Kabupaten Jembrana Provinsi Bali ini belum memperoleh haknya sebagai warga negara, yakni anak kedua mereka belum memperoleh Akta Kelahiran, lantaran tidak mendapatkan Catatan Sipil, akibat orang tuanya selama bertahun-tahun belum memiliki Akta Perkawinan. Hal ini diduga disebabkan oleh oknum Kepala Wilayah di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, yang mensyaratkan pasangan ini agar menikah ulang, sebab pada acara pernikahan mereka dulu, tidak mengundang Kepala Wilayah.

Akan hal tersebut, pasangan suami istri berinisial PA asal Kabupaten Jembrana ini kemudian pada Kamis (9/3), melakukan pengaduan ke pihak DPD RI yang di terima langsung oleh Arya Wedakarna yang berkantor pusat di Jln. Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar.

Berdasarkan unggahan AWK pada akun Sosial Medianya, AWK menjelaskan bahwa pasangan suami istri asal Kabupaten Jmbrana ini, sampai sekarang belum mendapatkan haknya sebagai warga negara yakni hak untuk dicantumkan nama anak dan istri dalam KK Induk termasuk mendapatkan Akta Kelahiran untuk 2 anaknya, hingga kini berusia 8 tahun serta 10 bulan.

AWK mengungkapkan sangat menyayangkan terkait kejadian ini, dan selaku Komite 1 Bidang Hukum DPD RI sangat mengecam oknum Kepala Wilayah (Kelian Dinas) lantaran diduga telah mempersulit hak warga negara yang dilundungi secara konstruksi.

“Kami dari Komite 1 Bidang Hukum DPD RI mengecam oknum Kelian Dinas yang mempersulit hak warga negara ini yang dilindungi secara konstruksi untuk mendapatkan Catatan Sipil sesuai perundang – undangan,” ungkapnya.

Senator ini mengaku akan memproses diantaranya telah melakukan komunikasi dengan Ombusman Bali terkait oknum pejabat penerima APBD yang sekiranya dapat diproses secara hukum perundang-undangan.

Sementara itu, Lurah Wisnu Wirama saat dikonfirmasi melalui siaran telepon membenarkan hal ini dan mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Kawil atau Kelian Dinas tersebut, termasuk mantan Kaling serta orang tua yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi bersama dengan petugas dari Dinas Dakdukcatpil Kabupaten Jembrana, pada Kamis (9/3) Pagi.

“Saya selaku Lurah turut serta meluruskan permasalahan ini, dan pada kamis (9/3) kami telah melakukan pemanggilan terhadap Kawil, nantan Kaling serta pihak keluarga bersangkutan yang diwakili oleh orang tuanya untuk dilakukan klarifikasi bersama dengan Petugas dari Dinas Dakdukcatpil Kabupaten Jembrana”, jelasnya.

Menurut Lurah Tegalcangkring, pasangan suami istri ini sebelumnya sudah pernah menikah dan dikaruniai 1 anak berusia 8 tahun dengan administrasi sudah lengkap, sudah memiliki Akta Perkawinan serta Akta Kelahiran Anak.

Tetapi, pada tahun 2022 mereka bercerai hanya melalui adat dan menikah kembali hingga dikaruniai anak yang saat ini berusia 10 bulan. Atas pernikahan kedua, pasangan ini tidak disaksikan oleh aparat seperti Kaling (sekarang Kepala Wilayah), Bendesa Adat dan Kelian Adat, dan pernikahan mereka hanya dilakukan upacara Mabayakaon saja. Sehingga perniakahan mereka menjadi belum sah secara Dinas, maka tidak bisa diterbitkan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran anak dari istri keduanya yang berusia telah 10 bulan.

“Selanjutnya, kami sarankan melakukan upacara pernikahan ulang, walau sederhana akan tetapi sah secara Adat dan Dinas dengan disaksikan oleh Perangkat Desa baik Adat maupun Dinas”, ujar Lurah. (!)

Loading

Penulis: Agung Ayu MasEditor: Suardana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *