Warga RI yang membeli rumah dengan sertifikat hak milik harus memahami berbagai biaya yang perlu dipersiapkan sebelum mengurus balik nama tanah. Dalam proses tersebut, ada beberapa komponen biaya yang perlu diperhitungkan dengan baik.
Pertama, biaya penerbitan Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen berkekuatan hukum yang penting dan umumnya berkisar antara 0,5 hingga 1% dari total transaksi. Selanjutnya, terdapat Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
Pengecekan keabsahan sertifikat tanah juga dianjurkan untuk memastikan status tanah yang sah dan bebas sengketa, dengan biaya pengecekan sekitar Rp 50.000.
Selain itu, perhitungan Biaya Balik Nama berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter persegi dan luas tanah, ditambah biaya pendaftaran. Sebagai contoh, untuk rumah seluas 200 m² dengan harga per meter Rp 4.500.000, total biaya balik nama dapat dihitung sebagai berikut:
1. Biaya AJB: Rp 9.000.000
2. Biaya BPHTB: Rp 41.000.000
3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah: Rp 50.000
4. Biaya Balik Nama: Rp 950.000
Sehingga, total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan adalah Rp 51.000.000.
Penting bagi calon pemohon untuk memperhatikan perkiraan total biaya ini dan mempersiapkannya dengan baik sebelum memulai proses balik nama sertifikat rumah.