Dari Fraksi Hanura Anggota DPRD Kabupaten Magetan Tikno kembali gelar Sosialisasi Peraturan Daerah, kali ini Tikno berikan paparan Perda No. 02 tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di dua tempat yang berbeda, yakni di Desa Genilangit, Kecamatan Poncol dan Desa Puntukdoro, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Selasa (11/07/23).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Staf DPRD Kabupaten Magetan, Kepala Desa setempat, BPD, LPM, TP-PKK, Karang Taruna, dan juga tokoh masyarakat setempat. Dijelaskan Tikno, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tersebut ia lakukan agar masyarakat mengetahui akan pentingnya Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Adanya Perda No. 02 Tahun 2017 ini juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan juga meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan RTH,” jelas Tikno.
Ia juga mengajak masyarakat khususnya di Desa Puntukdoro agar mulai melakukan pengelolaan RTH di pekarangan rumahnya masing-masing, masyarakat diharapkan mampu menciptakan lahan hijau supaya keseimbangan ekosistem alam tetap terjaga.
“Pengelolaan RTH tidak harus di lahan yang luas, maka dari itu mari kita ikut aktif melakukan pelestarian lingkungan hidup dimulai dengan Metode Tabulampot di pekarangan rumah masing-masing,” kata Anggota Komisi C DPRD Magetan.
Terkait Bank Sampah yang sampai saat ini belum ada di Desa Puntukdoro, Tikno menghimbau untuk segera mengajukan bantuan pembangunan bank sampah, ia juga mengapresiasi warga masyarakat Desa Puntukdoro yang sudah bisa memilah-milah jenis sampah agar mudah dalam pengelolaannya guna tercipta lingkungan yang bersih.
Menjelang tahun politik ini, Tikno juga menyinggung persoalan baliho-baliho parpol yang berada di sepanjang taman kota (jalan kota), ia menilai baliho-baliho liar yang terpasang tersebut sangat merusak lingkungan hidup dalam tata pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Sangat disayangkan sekali adanya baliho liar yang terpasang di pepohonan sepanjang jalan, hal ini yang nantinya dapat merusak tata pengelolaan lingkungan hidup. Harapan kami untuk para APH/Instansi terkait agar segera menindaklanjuti,” Pungkasnya.