Pasang Jurus Praperadilan, Rektorat Unud Minta KPK Ikut Audit, Sangsikan Kejati Bali

banner 120x600

Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Jalur Mandiri 2018-2022 semakin menarik. Universitas Udayana menyangsikan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) sehingga meminta lembaga antirasuah ikut mengaudit dana SPI (Unud). Tim Hukum Unud, Nyoman Sukandia menyampaikan tim KPK telah datang dan telah turun memeriksa Dana SPI. Kata Sukandia, permintaan ini diajukan sekitar dua minggu lalu untuk membuat terang benderang kasus ini. “Inisiatif kami. Tolong KPK periksa kami kalau ada salah tolong sekarang ada sini (Tim KPK,red) kami mohon untuk ikut memeriksa,” ucapnya.

Dalam konferensi pers dengan puluhan awak media kemarin (16/3), Sukandia menyampaikan yang berwenang mengaudit hanya BPK. Ia menyebut di Unud telah ada lima lembaga audit yang bertugas memeriksa dan mengawasi keuangan Unud. Berkaitan dengan yang disangkakan Kejati, adanya kerugian negara yang disebut Rp 3.9 miliar, akui Sukandia sebenarnya berjumlah Rp 1,8 miliar dikarenakan kesalahan sistem.

“Seharusnya Kejaksaan Tinggi meminta saya atau lembaga audit berwenang kan. Jadi BPK yang memiliki wewenang itu. Kalau dikatakan audit internal Kejaksaan tentu kami meragukan,” ucapnya.

Terkait uang Rp 1,8 miliar dikarenakan kesalahan sistem, uang itu masuk ke rekening negara bukan rekening pribadi. Unud siap untuk mengembalikannya. ” Setelah dicek ternyata ada mekanisme tahun lalu dikopi dan lupa di delete. Semisal dicanteng Rp 8 juta tidak, tapi yang Rp 10 juta mau selain itu ada yang seharusnya sumbang SPI misalkan Rp 6 juta ditambah Rp 10 juta. Ada juga yang seharusnya tidak menyumbang karena lulus di jalur lain ikut sumbang. Ini kan rekening terbuka. Masuknya ke rekening Unud bukan pribadi,” papar Sukandia.

Untuk menindaklanjuti ini, Tim Hukum Unud akan menimbangkan untuk melakukan Pra-peradilan. Sukandia mengatakan mempersiapkan dengan anggota tim yang lain. “Paling tidak satu hari ini sudah kami ancang-ancang bagaimana karena membutuhkan proses membuat surat kuasa dan sebagainya. Paling tidak membutuhkan waktu satu minggu,” terangnya.

Dilakukan rencana Pra-peradilan ini karena Tim Hukum Unud menganggap ini hanya masalah administrasi bukan seperti yang disangkakan Kejati Bali. Ia juga berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan humanis atau restorative justice seharusnya bisa diperbaiki bukan dengan mempidanakan.

Meski, Rektor Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara telah dijadikan tersangka karena tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 hingga 2022 tak membuatnya mundur atau dinonaktifkan. Dikarenakan dari Dirjen Dikti dan Inspektorat sedang mengkaji kasus ini. Menurutnya, jika Prof Antara di OTT (operasi tangkap tangan) baru bisa dipecat dan dinonaktifkan.

“Bagaimana pembuktiannya ada tidak kerugian negara?Ada tidak keuntungan pribadi. Dikatakan telah menguntungkan korporasi, memang Unud korporasi walau status BLU (Badan Layanan Umum),” ucapnya.

Seperti yang diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka kasus. Selain itu, Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara juga ditetapkan sebagai tersangka. Sejak tanggal 24 Oktober 2022, bahwa setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka.

Berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan 1(satu) orang tersangka yaitu Sdr. Prof. Dr. INGA dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691,-.

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *