Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polresta Palembang segera menangkap dan menahan pengelolah panti Fisabililah Al-amin di Palembang dan meminta segera Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan mengevakuasi seluruh korban kekerasan fisik dan penyiksaan untuk mendapat layanan medis dan psikologis. 26/02/23
Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan harus hadir dalam perkara ini. Pemerintah tak boleh mangkir atas petkara ini
“Kasus kekerasan yang terjadi di Panti Asuhan yang berlandas agama ini tidak bisa dibiarkan, oleh karenanya pelaku segera ditangkap dan ditahan untuk mendapat ganjaran hukum”.
“Bila perlu panti segera ditutup dan dicabut ijinnya dan semua korban dievakuasi dari panti untuk mendapat perlindungan dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, demikian desak Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Minggu 26/02/23
Arist Merdeka Sirait meminta Polrestabes Palembang menempatkan kasus kekerasan fisik ini merupakan tindak pidana luar biada (extraordinary crime) dan menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun 6 bulan penjara dan maksimal 15 tahun pidana penjara, pinta Arist.
“Kasus kekerasan fisik yang dilakukan pengelolah panti Asuhan di Palembang ini tidak boleh penyelesaiannya dengan cara damai”.
“Demi keadilan hukum bagi korban, pelaku harus mendapat ganjaran hukum yang setimpal”, tambah Arist.
Dan untuk mengawal proses hukum kekerasan fisik keji ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi, Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak dengan melibatkan pemangku kepentingan anak dan pekerja sosial Perlindungan Anak di Palembang, jelas Arist.
Penulis : Abubakar