ASDP Gilimanuk – Ketapang Diprotes, Jarak Pembelian Tiket Kurang Sosialisasi
Gilimanuk – Sejumlah pengguna jasa penyeberangan Gilimanuk-Ketapang, memprotes pemberlakukan aturan pembelian tiket dengan menentukan batas jarak minimal.
Pasalnya, pemberlakukan aturan tersebut oleh pihak ASDP terkesan mendadak dan kurang sosialisasi, sehingga sejumlah pengendara yang akan menyebrang yang sudah terlanjut dekat pelabuhan harus putar balik untuk membeli tiket.
Sejumlah pengendara mengungkapkan, pihak ASDP, memberlakukan sistem pembelian tiket untuk penyebrangan Gilimanuk-Ketapang, minimal dengan radius 2 KM, khusus di pelabuhan Gilimanuk. Sementara di pelabuhan Ketapang, Bayuwangi, radius pembelian tiket dari pelabuhan minimal 2,65 KM.
“Katanya sih sudah ada sosialisasi dari pihak ASDP tapi sosialisasinya tidak maksimal. Buktinya banyak pengendara yang tidak tahu,” ujar Ridwan, supir truk asal Surabaya, Rabu (13/12/2023).
Lantaran sosialisasi kurang maksimal, sejumlah pengguna jasa penyeberangan Gilimanuk-Ketapang, yang sudah terlanjut masuk atau dekat pelabuhan harus putar balik membeli tiket penyeberangan dengan jarrak minimal 2 KM dari arah pelabuhan.
“Saya harus putar balik untuk beli tiket karena tidak tahu ada aturan itu, untungnya muatan ringgan. Coba kalau muat berat, kan susah,” ujar Ridwan.
Terkait hal tersebut Manajer ASDP Gilimanuk dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum bisa memberikan keterangan. Yang bersangkutan saat dikonfirmasi mengatakan sedang mengikuti rapat di Polda Bali.
“Mohon ijin pak, saya sedang mengikuti rapat di Polda Bali,” ujarnya singkat melalui WhatsApp. (*)